Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan PMK 239/2020 sudah tersedia di DJP Online.
Sudah tersedianya aplikasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Aplikasi permohonan SKB tersedia pada menu Info KSWP DJP Online. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan dengan memilih bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
“Wajib pajak yang kami banggakan, aplikasi layanan insentif pajak terkait Covid-19 sudah dapat digunakan. Terima kasih,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/2/2021).
Aplikasi SKB PPh Pasal 22 (PMK 239/2020) untuk pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 22 terkait dengan pertama, pembelian barang dari atau penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Pasal 5 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (7) PMK 239/2020.
Kedua, pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) PMK 239/2020. Ketiga, penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan pandemi Covid-19) kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu sesuai dengan Pasal 5 ayat (10) PMK 239/2020.
Kemudian, aplikasi SKB PPh Pasal 23 (PMK 239/2020) untuk pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 23 atas imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan penyerahan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemic Covid-19 sesuai dengan pasal 8 ayat (2) PMK 239/2020.
Adapun jasa kena pajak (JKP) yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), meliputi penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan; dan/atau jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. JKP tersebut dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2021. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.