Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian laporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020 sudah tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial memberikan pengumuman. Disertai dengan tahapan pelaporan, DJP mengajak wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM untuk menyampaikan laporan.
“Bagi #KawanPajak yang memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 maupun PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), aplikasi pelaporan realisasi sudah tersedia di www.pajak.go.id. Yuk segera lapor!” demikian seruan DJP melalui Instagram, Rabu (13/3/2020).
Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.
Pelaporan realisasi insentif ini dilakukan setelah wajib pajak mendapat persetujuan permohonan oleh DJP atas pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020. Pengajuan dilakukan secara elektronik di DJP Online.
Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus memastikan bahwa pihaknya berhak untuk memanfaatkan insentif. Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif dapat dilihat di artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.
Sebelumnya, DJP mengatakan laporan pemanfaatan insentif ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini diperlukan untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif. DJP menegaskan pemanfaatan insentif harus sesuai dengan ketentuan. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’.
Pemberian insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.