PMK 44/2020

Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian laporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020 sudah tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial memberikan pengumuman. Disertai dengan tahapan pelaporan, DJP mengajak wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM untuk menyampaikan laporan.

“Bagi #KawanPajak yang memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 maupun PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), aplikasi pelaporan realisasi sudah tersedia di www.pajak.go.id. Yuk segera lapor!” demikian seruan DJP melalui Instagram, Rabu (13/3/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.

Pelaporan realisasi insentif ini dilakukan setelah wajib pajak mendapat persetujuan permohonan oleh DJP atas pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020. Pengajuan dilakukan secara elektronik di DJP Online.

Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus memastikan bahwa pihaknya berhak untuk memanfaatkan insentif. Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif dapat dilihat di artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebelumnya, DJP mengatakan laporan pemanfaatan insentif ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini diperlukan untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif. DJP menegaskan pemanfaatan insentif harus sesuai dengan ketentuan. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP