PMK 44/2020

Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian laporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020 sudah tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial memberikan pengumuman. Disertai dengan tahapan pelaporan, DJP mengajak wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM untuk menyampaikan laporan.

“Bagi #KawanPajak yang memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 maupun PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), aplikasi pelaporan realisasi sudah tersedia di www.pajak.go.id. Yuk segera lapor!” demikian seruan DJP melalui Instagram, Rabu (13/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.

Pelaporan realisasi insentif ini dilakukan setelah wajib pajak mendapat persetujuan permohonan oleh DJP atas pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020. Pengajuan dilakukan secara elektronik di DJP Online.

Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus memastikan bahwa pihaknya berhak untuk memanfaatkan insentif. Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif dapat dilihat di artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya, DJP mengatakan laporan pemanfaatan insentif ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini diperlukan untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif. DJP menegaskan pemanfaatan insentif harus sesuai dengan ketentuan. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN