PMK 44/2020

Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian laporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020 sudah tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial memberikan pengumuman. Disertai dengan tahapan pelaporan, DJP mengajak wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM untuk menyampaikan laporan.

“Bagi #KawanPajak yang memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 maupun PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), aplikasi pelaporan realisasi sudah tersedia di www.pajak.go.id. Yuk segera lapor!” demikian seruan DJP melalui Instagram, Rabu (13/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.

Pelaporan realisasi insentif ini dilakukan setelah wajib pajak mendapat persetujuan permohonan oleh DJP atas pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020. Pengajuan dilakukan secara elektronik di DJP Online.

Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus memastikan bahwa pihaknya berhak untuk memanfaatkan insentif. Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif dapat dilihat di artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelumnya, DJP mengatakan laporan pemanfaatan insentif ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini diperlukan untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif. DJP menegaskan pemanfaatan insentif harus sesuai dengan ketentuan. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan