KABUPATEN KULON PROGO

Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:12 WIB
Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan aplikasi online untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara online akan dilakukan melalui aplikasi PajakKu. Dia menuturkan aplikasi berbasis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo.

"Aplikasi bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD secara online kepada BPKAD sesuai dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rudiyatno memaparkan aplikasi tersebut akan memainkan dua peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada sisi penerimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha di Kulon Progo.

Peran kedua adalah meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia berharap aplikasi yang sudah masuk tahap finalisasi itu bisa segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh publik.

"Mari agenda ini kita realisasikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo ini dapat segera terealisasi dan terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wibowo mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama ini penyampaian SPTPD yang dilakukan setiap bulan masih berjalan secara manual.

Pola kerja manual tersebut dibatasi jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan aplikasi Pajakku, laporan SPTPD dapat dilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Selama ini laporan SPTPD secara manual mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam langsung tanpa perlu dilayani,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan