KABUPATEN KULON PROGO

Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:12 WIB
Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan aplikasi online untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara online akan dilakukan melalui aplikasi PajakKu. Dia menuturkan aplikasi berbasis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo.

"Aplikasi bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD secara online kepada BPKAD sesuai dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rudiyatno memaparkan aplikasi tersebut akan memainkan dua peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada sisi penerimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha di Kulon Progo.

Peran kedua adalah meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia berharap aplikasi yang sudah masuk tahap finalisasi itu bisa segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh publik.

"Mari agenda ini kita realisasikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo ini dapat segera terealisasi dan terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wibowo mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama ini penyampaian SPTPD yang dilakukan setiap bulan masih berjalan secara manual.

Pola kerja manual tersebut dibatasi jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan aplikasi Pajakku, laporan SPTPD dapat dilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Selama ini laporan SPTPD secara manual mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam langsung tanpa perlu dilayani,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6