KABUPATEN KULON PROGO

Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:12 WIB
Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan aplikasi online untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara online akan dilakukan melalui aplikasi PajakKu. Dia menuturkan aplikasi berbasis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo.

"Aplikasi bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD secara online kepada BPKAD sesuai dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rudiyatno memaparkan aplikasi tersebut akan memainkan dua peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada sisi penerimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha di Kulon Progo.

Peran kedua adalah meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia berharap aplikasi yang sudah masuk tahap finalisasi itu bisa segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh publik.

"Mari agenda ini kita realisasikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo ini dapat segera terealisasi dan terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wibowo mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama ini penyampaian SPTPD yang dilakukan setiap bulan masih berjalan secara manual.

Pola kerja manual tersebut dibatasi jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan aplikasi Pajakku, laporan SPTPD dapat dilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Selama ini laporan SPTPD secara manual mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam langsung tanpa perlu dilayani,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja