ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Resmi Ditutup, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 06:00 WIB
Aplikasi e-SPT Resmi Ditutup, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT resmi ditutup pada hari ini, Minggu (1/5/2022) setelah sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022.

DJP menjelaskan saluran e-SPT sempat dibuka kembali untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2021. Saluran e-SPT resmi ditutup setelah periode pelaporan SPT Tahunan badan berakhir pada 30 April 2022.

"Pelaporan melalui e-SPT masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Awalnya, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya sempat dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dalam perjalanannya, saluran tersebut sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menjelaskan pembukaan kembali e-SPT lantaran mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak menggunakan e-SPT. Selain itu, pembukaan kembali e-SPT juga untuk mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

Seiring dengan penutupan aplikasi e-SPT, DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.

Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra