PENGAMPUNAN PAJAK

Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:10 WIB
Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Repatriasi program pengampunan pajak hingga kini masih tampak sulit untuk direalisasikan oleh para partisipannya. Kendati demikian, wajib pajak yang batal repatriasi bisa diganti menjadi deklarasi luar negeri, tentunya dengan konsekuensi tersendiri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan terhambatnya repatriasi program pengampunan pajak didasari oleh berbagai hal, baik dari kondisi dalam negeri maupun kondisi global.

“Permasalahan politik di dalam negeri tentunya menjadi satu pertimbangan yang dipikirkan oleh partisipan tax amnesty yang ingin merealisasikan repatriasinya. Tidak hanya itu, dampak dari kebijakan Trump juga membuat mereka berpikir ulang,” paparnya kepada DDTCNews, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah menyebarkan sejumlah imbauan kepada seluruh partisipan yang berkomitmen untuk segera melakukan repatriasi sebelum berganti tahun. Namun, hal ini tampaknya tidak mampu mendorong komitmen menjadi realisasi.

Mengingat, repatriasi sepenuhnya menjadi kewenangan partisipannya dan tanpa paksaan sedikit pun. Partisipan tentunya memilah terlebih dulu sebelum merealisasikan komitmen repatriasinya, karena dana repatriasi yang sudah dialirkan pada sektor tertentu akan tertahan setidaknya 3 tahun.

Pemerintah pun telah menyediakan berbagai bank gateway yang berperan untuk menampung dana dan mengalirkan dana hasil repatriasi ke sektor yang diinginkan oleh partisipan tersebut. Namun, batalnya realisasi atas komitmen repatriasi menjadi kewenangan penuh partisipannya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menurutnya sebagian partisipan lebih memilih untuk membatalkan komitmen untuk merepatriasi hartanya, dan justru mengkonversi menjadi deklarasi harta luar negeri. Tentunya deklarasi harta luar negeri akan dikenakan tarif yang lebih tinggi pada periode ketiga ini yaitu sebesar 10%.

“Kalau sekarang kan sudah mahal, sudah periode ketiga. Makanya Apindo mengejar di periode pertama dan mati-matian mendorongnya. Logikanya siapa yang mau bayar lebih mahal,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN