PENGAMPUNAN PAJAK

Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:10 WIB
Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Repatriasi program pengampunan pajak hingga kini masih tampak sulit untuk direalisasikan oleh para partisipannya. Kendati demikian, wajib pajak yang batal repatriasi bisa diganti menjadi deklarasi luar negeri, tentunya dengan konsekuensi tersendiri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan terhambatnya repatriasi program pengampunan pajak didasari oleh berbagai hal, baik dari kondisi dalam negeri maupun kondisi global.

“Permasalahan politik di dalam negeri tentunya menjadi satu pertimbangan yang dipikirkan oleh partisipan tax amnesty yang ingin merealisasikan repatriasinya. Tidak hanya itu, dampak dari kebijakan Trump juga membuat mereka berpikir ulang,” paparnya kepada DDTCNews, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah menyebarkan sejumlah imbauan kepada seluruh partisipan yang berkomitmen untuk segera melakukan repatriasi sebelum berganti tahun. Namun, hal ini tampaknya tidak mampu mendorong komitmen menjadi realisasi.

Mengingat, repatriasi sepenuhnya menjadi kewenangan partisipannya dan tanpa paksaan sedikit pun. Partisipan tentunya memilah terlebih dulu sebelum merealisasikan komitmen repatriasinya, karena dana repatriasi yang sudah dialirkan pada sektor tertentu akan tertahan setidaknya 3 tahun.

Pemerintah pun telah menyediakan berbagai bank gateway yang berperan untuk menampung dana dan mengalirkan dana hasil repatriasi ke sektor yang diinginkan oleh partisipan tersebut. Namun, batalnya realisasi atas komitmen repatriasi menjadi kewenangan penuh partisipannya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurutnya sebagian partisipan lebih memilih untuk membatalkan komitmen untuk merepatriasi hartanya, dan justru mengkonversi menjadi deklarasi harta luar negeri. Tentunya deklarasi harta luar negeri akan dikenakan tarif yang lebih tinggi pada periode ketiga ini yaitu sebesar 10%.

“Kalau sekarang kan sudah mahal, sudah periode ketiga. Makanya Apindo mengejar di periode pertama dan mati-matian mendorongnya. Logikanya siapa yang mau bayar lebih mahal,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?