PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:02 WIB
APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan memberlakukan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna menjembatani kebutuhan dari Kota dan Kabupaten dalam menyiapkan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pentingnya suatu wilayah dalam ciptakan kesempatan kerja, menaikan investasi, dan kebutuhan untuk membangun infrastruktur. Karena ia mengakui peran APBN sangatlah terbatas dalam hal ini.

"Kebutuhan infrastruktur secara nasional mencapai lebih dari Rp4.700 triliun. Peran swasta dalam penyediaan KPBU itu sudah disampaikan. Maka fokusnya bagaimana selesaikan proyek riil. Dari 7 kepala daerah ini kami dengarkan berbagai kesulitan, tantangan, dam frustasi dalam rangka PPP (Public Private Partnership)," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menegaskan Kemenkeu bersama seluruh unit termasuk BUMN akan membantu berjalannya skema KPBU, sehingga ke depannya tidak perlu mengubah alur transaksi dalam melaksanakan KPBU.

"Kami kerja sama dengan 7 Kepala Daerah ini untuk tangani proyek yang akan jadi KPBU, untuk kemudian didukung instrumen yang kami miliki seperti viability gap fund, sampai pada bagaimana kami bantu menstrukturkannya."

Selanjutnya, masing-masing kepala daerah menyampaikan rencana pengembangan proyek prioritas dan pertimbangan pemilihan proyek prioritas tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan proyek prioritas tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah pusat saat ini telah membentuk Kantor Bersama KPBU yang berperan sebagai Pusat Informasi KPBU, Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kapasitas (capacity building).

Kantor Bersama KPBU terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN