PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:02 WIB
APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan memberlakukan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna menjembatani kebutuhan dari Kota dan Kabupaten dalam menyiapkan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pentingnya suatu wilayah dalam ciptakan kesempatan kerja, menaikan investasi, dan kebutuhan untuk membangun infrastruktur. Karena ia mengakui peran APBN sangatlah terbatas dalam hal ini.

"Kebutuhan infrastruktur secara nasional mencapai lebih dari Rp4.700 triliun. Peran swasta dalam penyediaan KPBU itu sudah disampaikan. Maka fokusnya bagaimana selesaikan proyek riil. Dari 7 kepala daerah ini kami dengarkan berbagai kesulitan, tantangan, dam frustasi dalam rangka PPP (Public Private Partnership)," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menegaskan Kemenkeu bersama seluruh unit termasuk BUMN akan membantu berjalannya skema KPBU, sehingga ke depannya tidak perlu mengubah alur transaksi dalam melaksanakan KPBU.

"Kami kerja sama dengan 7 Kepala Daerah ini untuk tangani proyek yang akan jadi KPBU, untuk kemudian didukung instrumen yang kami miliki seperti viability gap fund, sampai pada bagaimana kami bantu menstrukturkannya."

Selanjutnya, masing-masing kepala daerah menyampaikan rencana pengembangan proyek prioritas dan pertimbangan pemilihan proyek prioritas tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan proyek prioritas tersebut.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pemerintah pusat saat ini telah membentuk Kantor Bersama KPBU yang berperan sebagai Pusat Informasi KPBU, Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kapasitas (capacity building).

Kantor Bersama KPBU terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak