PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:02 WIB
APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan memberlakukan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna menjembatani kebutuhan dari Kota dan Kabupaten dalam menyiapkan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pentingnya suatu wilayah dalam ciptakan kesempatan kerja, menaikan investasi, dan kebutuhan untuk membangun infrastruktur. Karena ia mengakui peran APBN sangatlah terbatas dalam hal ini.

"Kebutuhan infrastruktur secara nasional mencapai lebih dari Rp4.700 triliun. Peran swasta dalam penyediaan KPBU itu sudah disampaikan. Maka fokusnya bagaimana selesaikan proyek riil. Dari 7 kepala daerah ini kami dengarkan berbagai kesulitan, tantangan, dam frustasi dalam rangka PPP (Public Private Partnership)," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ia menegaskan Kemenkeu bersama seluruh unit termasuk BUMN akan membantu berjalannya skema KPBU, sehingga ke depannya tidak perlu mengubah alur transaksi dalam melaksanakan KPBU.

"Kami kerja sama dengan 7 Kepala Daerah ini untuk tangani proyek yang akan jadi KPBU, untuk kemudian didukung instrumen yang kami miliki seperti viability gap fund, sampai pada bagaimana kami bantu menstrukturkannya."

Selanjutnya, masing-masing kepala daerah menyampaikan rencana pengembangan proyek prioritas dan pertimbangan pemilihan proyek prioritas tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan proyek prioritas tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pemerintah pusat saat ini telah membentuk Kantor Bersama KPBU yang berperan sebagai Pusat Informasi KPBU, Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kapasitas (capacity building).

Kantor Bersama KPBU terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6