APBN 2022

APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Menkeu: Bekal Baik Hadapi Semester Dua

Dian Kurniati | Rabu, 27 Juli 2022 | 18:00 WIB
APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Menkeu: Bekal Baik Hadapi Semester Dua

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi APBN pada semester 1/2022 mengalami surplus senilai Rp73,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,39% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.317,2 triliun dan belanja negara Rp1.243,6 triliun. Dengan capaian tersebut, ia berharap defisit anggaran pada akhir tahun ini bisa lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.

"Ini 6 bulan berturut-turut APBN surplus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mengubah postur APBN sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini. Defisit APBN 2022 yang semula dirancang Rp868 triliun atau 4,85% dari PDB, kini diturunkan menjadi Rp840 triliun atau 4,5% dari PDB.

Dia kemudian memaparkan pendapatan negara pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan hingga 48,5%. Secara nominal, angkanya yang senilai Rp1.317,2 triliun utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan tercatat Rp1.035,9 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp868,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp281 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari sisi belanja, lanjut Sri Mulyani, realisasinya sudah mencapai Rp1.243,6 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp876,5 triliun serta belanja transfer ke daerah dan dana desa sejumlah Rp376,1 triliun.

Menurut menkeu, surplus APBN akan berdampak pada penurunan pembiayaan utang. Pada semester I/2022, pembiayaan utang baru Rp153,5 triliun. Capaian tersebut jauh lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu senilai Rp421,1 triliun.

"Semua indikator yang luar biasa positif dari APBN pada semester pertama ini menjadi bekal yang sangat baik bagi kita dalam menghadapi semester kedua," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menambahkan perekonomian pada semester II/2022 diproyeksi akan berada pada kondisi yang makin tidak pasti lantaran terdapat ancaman resesi, inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, serta krisis pangan dan energi.

Untuk itu, pemerintah tetap fokus menjaga penerimaan negara seiring dengan pemulihan ekonomi. Di sisi lain, belanja negara juga akan dijaga sehingga bisa sesuai dengan target dan prioritas nasional untuk menjaga pemulihan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

"Tentu kami dengan menggunakan surplus yang kuat, mengurangi issuance utang sehingga kita tidak terlalu rentan terhadap gejolak ekonomi global," tutur Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?