KINERJA FISKAL

APBN Surplus Rp103,1 Triliun Per April 2022, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 17:39 WIB
APBN Surplus Rp103,1 Triliun Per April 2022, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi APBN hingga April 2022 mengalami surplus Rp103,1 triliun. Angka tersebut setara 0,58% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus terjadi karena pendapatan negara tercatat Rp853,6 triliun, sementara belanja negara Rp750,5 triliun. Menurutnya, surplus itu juga berbanding terbalik dengan kondisi periode yang sama 2021 lalu dengan defisit Rp138,2 triliun.

"Ini berbaliknya sangat cepat sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga April 2022 mengalami pertumbuhan hingga 45,9%, menanjak dari posisi akhir Maret 2022 yang tumbuh 32,1%. Secara nominal, angkanya yang senilai Rp853,6 triliun utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan hingga April 2022 tercatat senilai Rp676,1 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp567,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp108,4 triliun. Adapun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp177,4 triliun.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya yang senilai Rp750,5 triliun. Realisasi itu terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp253,6 triliun, belanja non-K/L Rp254,4 triliun, serta belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp242,4 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurut Sri Mulyani, surplus APBN tersebut juga kembali berdampak pada penurunan pembiayaan utang. Hingga April 2022, pembiayaan utang baru senilai Rp103,1 triliun, sedangkan pada periode yang sama 2021 mencapai Rp397,0 triliun.

"Ini adalah suatu prestasi konsolidasi APBN yang sangat baik," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah akan menggunakan surplus tersebut sebagai shock absorber dari guncangan yang terjadi saat ini, baik akibat pandemi maupun kenaikan harga komoditas.

Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya mengakselerasi berbagai belanja agar berdampak positif pada pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan langkah pemerintah melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional yang berfokus pada isu kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan UMKM dan dunia usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses