KINERJA FISKAL

APBN Surplus Rp 152,3 Triliun pada Semester I/2023

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 09:05 WIB
APBN Surplus Rp 152,3 Triliun pada Semester I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN kembali surplus senilai Rp152,3 triliun pada semester I/2023. Angka ini setara 0,72% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.407,9 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.254,7 triliun. Menurutnya, surplus tersebut menandakan pengelolaan APBN yang positif.

"Keseimbangan primer surplus Rp368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Surplus APBN pada semester I/2023 lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus senilai Rp73,59 triliun atau 0,39% PDB.

Pada APBN 2023, pemerintah merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara telah mencapai Rp1.407,9 triliun, setara 57,2% dari target. Kinerja pendapatan negara tersebut juga tumbuh 5,4%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pendapatan negara pada semester I/2023 utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.105,6 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp970,2 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp135,4 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp302,1 triliun.

Dari sisi belanja, dia menyebut realisasinya senilai Rp1.254,7 triliun atau 41% dari pagu. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp891,6 triliun dan sisanya belanja transfer ke daerah.

Belanja pemerintah pusat misalnya dialokasikan dalam bentuk pemberian bansos, subsidi, beasiswa anak tidak mampu, serta pembayaran premi BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin. Selain itu, belanja prioritas nasional termasuk persiapan pemilu, belanja alutsista, pembangunan infrastruktur, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Adapun untuk belanja transfer ke daerah, digunakan untuk mendukung pemda dalam pelayanan masyarakat. APBN juga memberikan insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal dan penurunan inflasi daerah.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan terus berupaya mengelola APBN secara hati-hati agar berkelanjutan. Di sisi lain, APBN 2023 juga akan terus bekerja keras melindungi rakyat dan ekonomi.

"Itu [surplus APBN] prestasi yang tidak mudah pada saat banyak negara mengalami krisis ekonomi dan kesulitan keuangan negara/utang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses