KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN mengalami surplus senilai Rp8,1 triliun pada kuartal I/2024. Angka tersebut setara 0,04% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus yang terjadi menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp620,01 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp611,9 triliun.

"Posisi total dari APBN kita masih surplus Rp8,1 triliun atau 0,04% GDP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Surplus APBN pada kuartal I/2024 memang lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada saat itu, APBN mengalami surplus senilai Rp128,1 triliun atau 0,61% PDB.

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada kuartal I/2024 mengalami kontraksi sebesar 4,1%. Pendapatan negara yang sejumlah Rp620,01 triliun ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp462,9 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp393,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp69 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp156,7 triliun.

"Seperti diketahui bahwa tahun 2022-2023 dari growth penerimaan negara sangat tinggi. Walaupun kita memahami akan ada koreksi, kita akan hati-hati," ujarnya.

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp611,9 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp427,6 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp184,3 triliun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurutnya, belanja negara mengalami pertumbuhan 18% karena dipengaruhi pelaksanaan pemilu, serta pembayaran THR kepada aparatur negara.

Dengan kinerja APBN ini, keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp122,1 triliun hingga akhir Maret 2024. Adapun soal pembiayaan anggaran, telah terealisasi Rp84 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses