APBNP 2020

APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 14:10 WIB
APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merevisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 guna mengantisipasi dampak dari pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi itu diperlukan karena terdapat beberapa penyesuaian dari sisi penerimaan dan belanja negara akibat pandemi Corona. Revisi Perpres juga telah melewati konsultasi dengan DPR.

“Perpres Nomor 54 akan direvisi, untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun,” katanya melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dikoreksi menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum pada Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. Sementara belanja meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun.

Menurut Menkeu, peningkatan belanja itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Adapun defisit anggaran meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

“Kenaikan defisit ini tetap akan kita jaga secara hati-hati, seperti instruksi Presiden,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif. Misal, dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah, dan penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Pemerintah juga akan menerbitkan SBN domestik dan global. Bank Indonesia juga akan mendukung melalui kebijakan moneternya seperti penurunan giro wajib minimum, sekaligus BI yang siap menjadi standby buyer SBN pada pasar perdana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja