APBNP 2020

APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 14:10 WIB
APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merevisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 guna mengantisipasi dampak dari pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi itu diperlukan karena terdapat beberapa penyesuaian dari sisi penerimaan dan belanja negara akibat pandemi Corona. Revisi Perpres juga telah melewati konsultasi dengan DPR.

“Perpres Nomor 54 akan direvisi, untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun,” katanya melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dikoreksi menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum pada Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. Sementara belanja meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun.

Menurut Menkeu, peningkatan belanja itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Adapun defisit anggaran meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

“Kenaikan defisit ini tetap akan kita jaga secara hati-hati, seperti instruksi Presiden,” ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif. Misal, dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah, dan penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Pemerintah juga akan menerbitkan SBN domestik dan global. Bank Indonesia juga akan mendukung melalui kebijakan moneternya seperti penurunan giro wajib minimum, sekaligus BI yang siap menjadi standby buyer SBN pada pasar perdana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?