PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:42 WIB
Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepemilikan NPWP.

“Sehingga apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, tidak bisa mengkuti Pelaksanaan PPS,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Selanjutnya, untuk wajib pajak yang baru memiliki NPWP pada 2021, DJP mengungkapkan terdapat 2 kemungkinan. Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu.

Untuk wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, sambung DJP, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Dengan demikian, wajib pajak itu tidak mengikuti PPS.

Kedua, wajib pajak terdaftar pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021. Untuk wajib pajak pada kemungkinan kedua ini, ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Pilihan pertama adalah melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan 2020. Pilihan kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan