PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:42 WIB
Apakah Belum Punya NPWP Bisa Ikut PPS? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepemilikan NPWP.

“Sehingga apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, tidak bisa mengkuti Pelaksanaan PPS,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Selanjutnya, untuk wajib pajak yang baru memiliki NPWP pada 2021, DJP mengungkapkan terdapat 2 kemungkinan. Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu.

Untuk wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, sambung DJP, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Dengan demikian, wajib pajak itu tidak mengikuti PPS.

Kedua, wajib pajak terdaftar pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021. Untuk wajib pajak pada kemungkinan kedua ini, ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Pilihan pertama adalah melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan 2020. Pilihan kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru