KAMUS PPN

Apa yang Dimaksud dengan Pajak atas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:29 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Pajak atas Pajak?

KEUNGGULAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibandingkan dengan Pajak Penjualan (PPn), yang sama-sama ada di ranah Pajak Konsumsi adalah adalah PPN tidak menimbulkan adanya beban pajak atas pajak (cascading effect) seperti yang terjadi pada PPn.

Dalam perpajakan, istilah pajak atas pajak menunjuk kepada sistem pemungutan di mana pajak yang dikenakan pada tahap kegiatan sebelumnya, ditambahkan lagi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tahap berikutnya. Berdasarkan pada pengertian di atas, pengenaan pajak atas pajak merupakan suatu kondisi di mana pajak menjadi bagian dari harga barang atau jasa yang diserahkan.

Pajak tersebut terkandung dalam harga jual yang digunakan sebagai basis untuk menghitung besarnya pajak pada tingkat berikutnya dan menyebabkan terjadinya efek yang disebut dengan cascading effect.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk lebih dapat memahami apa yang dimaksud dengan pajak atas pajak sekaligus mengetahui bagaimana PPN menghilangkan unsur pengenaan pajak atas pajak, diberikan ilustrasi dalam Tabel 1 berikut.

Tabel 1 : Mekanisme Penghitungan PPn


Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan ilustrasi pada Tabel 1, dari beberapa lajur usaha, konsumen akhir harus membayar sebesar Rp77.000,00 yang di dalamnya terkandung PPn sebesar Rp28.000,00. Dalam penghitungan pengenaan PPn, terjadi pengenaan pajak atas pajak. Hal ini terjadi karena penghitungan DPP dilakukan dengan memasukkan unsur pajak yang telah dibayar pada tingkat sebelumnya sehingga jumlah pajak yang dibayar ke kas negara terakumulasi menjadi Rp28.000,00.

Padahal jika pajak hanya dikenakan sekali maka harga yang harus dibayar konsumen sebesar Rp49.000,00 dan pajak sebesar 10% dari Rp49.000,00 = Rp4.900,00. Akibatnya, telah terjadi cascade effects sebesar Rp28.000,00 - Rp4.900,00 = Rp23.100,00.

Lebih lanjut, sebagai perbandingan atas contoh di atas, Tabel 2 berikut mengilustrasikan penghitungan PPN yang tidak mengandung unsur pengenaan pajak atas pajak yang mengakibatkan adanya cascading effect.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tabel 2 : Mekanisme Penghitungan PPN


Berdasarkan ilustrasi pada Tabel 2 di atas, dapat dilihat bahwa dalam sistem PPN, baik dengan metode multi stage levy maupun retail tax dengan metode single stage levy (pengenaan pajak sekali saja atas penyerahan yang dilakukan oleh seluruh pengusaha, baik pedagang eceran maupun pengusaha yang melakukan penyerahan langsung kepada konsumen), akan menghasilkan jumlah pajak yang sama, yaitu sebesar Rp4.900,00.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Apabila dibandingkan dengan sistem PPn, harga yang dibayar oleh konsumen, dalam sistem PPn, menjadi lebih tinggi sehingga ini juga menunjukkan bahwa sistem PPN tidak mengandung pengenaan pajak atas pajak.

Mekanisme pengenaan pajak atas pajak yang menimbulkan adanya cascading effect dalam pengenaan PPn, yang dahulu banyak diterapkan negara-negara di dunia sebagai bentuk pajak atas konsumsi barang dan jasa, menyebabkan beberapa negara mengganti sistem pengenaan pajak atas konsumsi, dari yang semula berupa PPn menjadi PPN.

PPN dinilai mampu menghilangkan cascading effect dengan diterapkannya metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran Sijbren Cnossen (2017) sehingga PPN hanya dikenakan atas dasar nilai tambah yang timbul pada setiap tahap produksi dan distribusi.

Alasan ini pula yang menjadi salah satu latar belakang Indonesia mengganti sistem pengenaan pajak atas konsumsi, dari semula berupa PPn Tahun 1951 menjadi PPN melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN