DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Apa Saja Keuntungan Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Apa Saja Keuntungan Berkarier di Bidang Transfer Pricing? Cek di Sini

Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 25.

JAKARTA, DDTCNews - Selama beberapa tahun belakangan, lanskap perekonomian di Indonesia telah melalui transformasi yang signifikan dengan adanya globalisasi dan berkembangnya ekonomi digital. Meningkatnya transaksi lintas batas antara Indonesia dengan berbagai negara di dunia, lantas menjadikan urgensi dari perpajakan internasional dan transfer pricing tumbuh dengan cukup pesat

Secara sederhana, transfer pricing berarti penetapan harga transaksi yang dilakukan antara entitas terafiliasi di dalam satu grup multinasional (multinational enterprise). Perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi (contohnya pembelian, penjualan, pemberian jasa, pembayaran royalti, dan sebagainya) dengan pihak terafiliasi baik di luar negeri maupun di dalam negeri, sangat dimungkinkan terpengaruh oleh transfer pricing hubungan afiliasinya. Hal tersebut berpotensi menyebabkan penggerusan basis pajak dalam pembukuan di Indonesia dan akhirnya berpotensi menimbulkan kehilangan potensi penerimaan pajak bagi otoritas pajak domestik. 

Saat ini, banyak anak perusahaan dari perusahaan multinasional asing di Indonesia menggunakan transfer pricing untuk alasan komersial. Namun, ada juga yang menggunakannya untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan pajak tinggi ke negara pajak rendah (tax haven country). Oleh karena itu, regulasi transfer pricing berperan untuk menetapkan suatu nilai transaksi antara pihak terafiliasi pada nilai wajarnya.

Di Indonesia, aturan mengenai transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang pendokumentasian transfer pricing dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Membangun Karier di Bidang Transfer Pricing dan Keuntungannya

Transfer pricing seringkali dianggap sebagai permasalahan yang rumit untuk ditangani. Meski terdengar rumit, transfer pricing adalah bagian dari sistem perpajakan yang berhubungan erat dengan kegiatan bisnis dan perekonomian. Jika Anda adalah seorang praktisi atau sedang mempertimbangkan untuk berkarier di bidang pajak, transfer pricing dapat menjadi salah satu pilihan karier Anda yang dapat meningkatkan value profesional anda. Berikut ini adalah poin-poin penting yang dapat ditawarkan dari bidang karier ini.

Pertama, prinsip yang berlaku secara global. Transfer pricing adalah salah satu konsep pajak yang diakui dan bersifat cukup konsisten secara global. Artinya, bila Anda mengerjakan transfer pricing di Indonesia, Anda juga dapat melakukan pekerjaan transfer pricing di Inggris, misalnya. Karier Anda dapat ditransfer lintas yurisdiksi perpajakan sehingga memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk berkarier.

Perlu diingat bahwa transfer pricing merupakan bagian dari perpajakan internasional yang berkaitan dengan interaksi antara berbagai yurisdiksi pajak. Penerapan transfer pricing akan memberikan perspektif global kepada para praktisi transfer pricing mengenai berbagai undang-undang perpajakan di dunia.

Kedua, aspek transfer pricing makin penting. DJP mengatakan bahwa 60% transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional adalah transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau related party transaction. DJP juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan standar pajak global dengan mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 8-10, 13, dan 14 ke dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Hal ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap transfer pricing.

Ketiga, transfer pricing merupakan pekerjaan analitis sekaligus berkaitan erat dengan aspek hukum. Pekerjaan dalam bidang transfer pricing tidak hanya memiliki sifat analitis (layaknya pekerjaan di bidang finance), tetapi juga memiliki sisi hukum, yakni dalam rangka mematuhi regulasi perpajakan. Pekerjaan ini akan cocok bagi praktisi yang berminat di bidang keuangan dan juga menyukai bidang hukum. 

Selain itu, pekerjaan ini juga memiliki aspek litigasi. Ketika permasalahan transfer pricing dibawa ke tahap sengketa, Anda dapat mengerjakan penyelesaian sengketa transfer pricing klien anda melalui proses pengadilan. 

Keempat, transfer pricing men-challenge Anda untuk terus mempelajari hal baru. Bidang transfer pricing merupakan bidang yang berorientasi pada masalah, terutama permasalahan yang lebih unik. Setiap transaksi bersifat unik sehingga jarang Anda dapat copy-paste saran yang Anda berikan sebelumnya.

Bidang transfer pricing adalah bidang yang terus bertransformasi. Bidang ini terus berkembang dengan adanya interpretasi, panduan, serta peraturan yang lebih baru, baik secara domestik maupun global.

Selain itu, transfer pricing memerlukan pemahaman terperinci tentang sebuah bisnis. Mulai dari bagaimana rantai pasokan sebuah perusahaan, hingga memahami value chain dalam rangka memberi saran kepada klien. Ini akan memberikan anda pandangan yang lebih luas atas suatu industri.

Perdalam Pengetahuan Anda di Bidang Transfer Pricing!

Tidak bisa dipungkiri, transfer pricing adalah salah satu isu pajak yang sangat penting di seluruh dunia. Terutama di negara-negara yang memiliki peraturan pajak kompleks. Oleh karena itu, ada banyak sekali peluang karier bagi para profesional yang berminat untuk bekerja di ranah transfer pricing ini.

Untuk berkarier di bidang transfer pricing, Anda dapat mempersiapkan diri dengan membekali pengetahuan dasar serta analisis mendalam ilmu dan tata cara dalam ranah transfer pricing

DDTC Academy kembali membuka kelas Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 25. Kelas ini merupakan kelas terakhir di tahun ini!

Pelatihan transfer pricing akan dimulai pada 15 Oktober 2022. Terdiri dari 5 kali sesi pertemuan, yaitu setiap hari Sabtu pukul 09.00-15.30 WIB. Pelatihan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. 

Klik link berikut untuk informasi selengkapnya terkait pelatihan transfer pricing batch 25: https://news.ddtc.co.id/training-transfer-pricing-ada-lagi-ikuti-pelatihannya-di-sini-42103.

Bonus! Semua peserta mendapatkan buku gratis “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Second Edition – Vol 1)”.

Amankan kursi Anda sekarang dengan mendaftar melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?