ARAB SAUDI

Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 10:41 WIB
Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini

Ilustrasi logo pertemuan G20 di Arab Saudi. 

RIYADH, DDTCNews – Negara-negara G20 menegaskan kembali komitmen untuk mencapai solusi berbasis konsensus terkait tantangan pajak yang muncul dari ekonomi digital pada tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Communiqué Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi pada 22—23 Februari 2020. Mereka mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar tang telah disetujui Inclusive Framework on BEPS G20/OECD.

“Kami mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar untuk mengatasi perbedaan yang tersisa dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan disampaikan pada akhir 2020,” demikian bunyi pernyataan dalam Communiqué itu.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyambut baik kemajuan yang dicapai saat ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Mereka mendukung Outline of the Architecture of a Unified Approach on Pillar One) sebagai dasar untuk negosiasi dan menyambut Progress Note on Pillar Two.

Mereka menekankan pentingnya Inclusive Framework on BEPS G20/OECD menyetujui fitur kebijakan utama dari solusi berbasis konsensus global pada Juli 2020. Hal inilah yang akan membentuk dasar dari perjanjian politik.

“Kami menegaskan kembali pentingnya kerja sama internasional untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan memastikan kepastian pajak. Kami menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional,” imbuh mereka.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 juga mencatat daftar yurisdiksi yang tidak memenuhi standar transparansi pajak tersebut. Mereka juga mempertimbangkan adanya tindakan defensive terhadap yurisdiksi tersebut.

Peningkatan kapasitas pajak di negara-negara berkembang akan terus dilakukan, termasuk berkoordinasi melalui platform untuk kolaborasi pajak (Platform for Collaboration on Tax). Mereka menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional.

“Kami menyerukan semua yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi Multilateral Convention on Mutual administrative Assistance in Tax Matters,” imbuh mereka.

Penandatanganan konvensi itu memungkinkan yurisdiksi untuk terlibat dalam berbagai bantuan timbal balik (mutual assistance) terkait masalah perpajakan. Masalah perpajakan itu mencakup pertukaran informasi berdasarkan permintaan (on request), pertukaran spontan (spontaneous), pertukaran otomatis (automatic), pemeriksaan pajak di luar negeri, pemeriksaan pajak seara simultan, serta asistensi dalam pengumpulan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra