ARAB SAUDI

Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 10:41 WIB
Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini

Ilustrasi logo pertemuan G20 di Arab Saudi. 

RIYADH, DDTCNews – Negara-negara G20 menegaskan kembali komitmen untuk mencapai solusi berbasis konsensus terkait tantangan pajak yang muncul dari ekonomi digital pada tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Communiqué Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi pada 22—23 Februari 2020. Mereka mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar tang telah disetujui Inclusive Framework on BEPS G20/OECD.

“Kami mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar untuk mengatasi perbedaan yang tersisa dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan disampaikan pada akhir 2020,” demikian bunyi pernyataan dalam Communiqué itu.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyambut baik kemajuan yang dicapai saat ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Mereka mendukung Outline of the Architecture of a Unified Approach on Pillar One) sebagai dasar untuk negosiasi dan menyambut Progress Note on Pillar Two.

Mereka menekankan pentingnya Inclusive Framework on BEPS G20/OECD menyetujui fitur kebijakan utama dari solusi berbasis konsensus global pada Juli 2020. Hal inilah yang akan membentuk dasar dari perjanjian politik.

“Kami menegaskan kembali pentingnya kerja sama internasional untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan memastikan kepastian pajak. Kami menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional,” imbuh mereka.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 juga mencatat daftar yurisdiksi yang tidak memenuhi standar transparansi pajak tersebut. Mereka juga mempertimbangkan adanya tindakan defensive terhadap yurisdiksi tersebut.

Peningkatan kapasitas pajak di negara-negara berkembang akan terus dilakukan, termasuk berkoordinasi melalui platform untuk kolaborasi pajak (Platform for Collaboration on Tax). Mereka menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional.

“Kami menyerukan semua yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi Multilateral Convention on Mutual administrative Assistance in Tax Matters,” imbuh mereka.

Penandatanganan konvensi itu memungkinkan yurisdiksi untuk terlibat dalam berbagai bantuan timbal balik (mutual assistance) terkait masalah perpajakan. Masalah perpajakan itu mencakup pertukaran informasi berdasarkan permintaan (on request), pertukaran spontan (spontaneous), pertukaran otomatis (automatic), pemeriksaan pajak di luar negeri, pemeriksaan pajak seara simultan, serta asistensi dalam pengumpulan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik