BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB
Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan pajak karbon. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/6/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Meskipun mempunyai tujuan baik berupa penurunan emisi, pengenaan pajak diupayakan tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap aktivitas ekonomi.

“Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh," katanya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain rencana pengenaan pajak karbon, ada pula ulasan terkait dengan kontribusi BUMN dalam penerimaan pajak selama 2022. Kemudian, ada juga bahasan tentang penyusunan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) setiap tahunnya oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perdagangan dan Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mendesain 2 jenis instrumen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi hijau. Keduanya adalah instrumen perdagangan karbon dan nonperdagangan karbon.

Menurutnya, pajak karbon termasuk dalam instrumen nonperdagangan yang dipandang bakal efektif menurunkan produksi emisi karbon. Saat ini, sistem perdagangan karbon yang bersifat mandatory atau emission trading system baru diterapkan pada sektor energi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun ini, terdapat 99 PLTU batu bara yang berpotensi mengikuti emission trading system dengan kapasitas total mencapai 33.565 megawatt atau 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia.

Nantinya, perdagangan karbon dilaksanakan secara langsung hanya di antara para pelaku usaha. Ke depan, pemerintah juga akan meluncurkan bursa karbon sehingga dapat diperdagangkan secara lebih luas. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pajak dan Dividen BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengeklaim kontribusi perusahaan pelat merah terhadap penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp278 triliun. Nilai itu tumbuh 12,8% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya senilai Rp246,5 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022, dividen yang disetorkan ke negara mencapai Rp39,7 triliun, tumbuh 34,6% dari setoran pada 2021 senilai Rp29,5 triliun. (DDTCNews)

Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi oleh Ditjen Pajak

Merujuk pada SE-15/PJ/2018, DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan.

“Agar DSP3 berisi daftar wajib pajak yang memiliki potensi tinggi dan sesuai dengan peta kepatuhan maka DSP3 tersebut dapat di-update oleh KPP sepanjang tahun berjalan," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penggalian potensi dalam tahun pajak berjalan oleh setiap KPP hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang terdapat dalam DSP3, kecuali KPP memperoleh data konkret yang dapat ditindaklanjuti tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. (DDTCNews)

Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) menilai bank sentral negara-negara berkembang memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga acuan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan suku bunga dapat dilaksanakan sejalan dengan penurunan inflasi di negara berkembang yang lebih cepat. Kondisi itu berbeda dengan kebanyakan negara maju yang penurunan inflasinya terjadi lebih lambat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Di sejumlah negara berkembang, mulai juga ada ruangan untuk menurunkan suku bunga," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penilaian Kinerja PNBP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP. (DDTCNews)

Pengawasan Kantor Bea Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai adanya pengalihan tanggung jawab pengawasan atas beberapa kantor bea dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan otoritas terus menata wilayah kerja secara berkala dan berkesinambungan. Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dan menyempurnakan organisasi.

"Hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan upaya DJBC dalam merespons perkembangan lingkungan strategis, menjawab tuntutan stakeholder, dan mengoptimalkan pencapaian visi dan misi organisasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?