Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan pajak karbon. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/6/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Meskipun mempunyai tujuan baik berupa penurunan emisi, pengenaan pajak diupayakan tidak menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap aktivitas ekonomi.
“Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh," katanya.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.
Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap.
Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.
Selain rencana pengenaan pajak karbon, ada pula ulasan terkait dengan kontribusi BUMN dalam penerimaan pajak selama 2022. Kemudian, ada juga bahasan tentang penyusunan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) setiap tahunnya oleh Ditjen Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mendesain 2 jenis instrumen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi hijau. Keduanya adalah instrumen perdagangan karbon dan nonperdagangan karbon.
Menurutnya, pajak karbon termasuk dalam instrumen nonperdagangan yang dipandang bakal efektif menurunkan produksi emisi karbon. Saat ini, sistem perdagangan karbon yang bersifat mandatory atau emission trading system baru diterapkan pada sektor energi.
Tahun ini, terdapat 99 PLTU batu bara yang berpotensi mengikuti emission trading system dengan kapasitas total mencapai 33.565 megawatt atau 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia.
Nantinya, perdagangan karbon dilaksanakan secara langsung hanya di antara para pelaku usaha. Ke depan, pemerintah juga akan meluncurkan bursa karbon sehingga dapat diperdagangkan secara lebih luas. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengeklaim kontribusi perusahaan pelat merah terhadap penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp278 triliun. Nilai itu tumbuh 12,8% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya senilai Rp246,5 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022, dividen yang disetorkan ke negara mencapai Rp39,7 triliun, tumbuh 34,6% dari setoran pada 2021 senilai Rp29,5 triliun. (DDTCNews)
Merujuk pada SE-15/PJ/2018, DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan.
“Agar DSP3 berisi daftar wajib pajak yang memiliki potensi tinggi dan sesuai dengan peta kepatuhan maka DSP3 tersebut dapat di-update oleh KPP sepanjang tahun berjalan," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018.
Penggalian potensi dalam tahun pajak berjalan oleh setiap KPP hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang terdapat dalam DSP3, kecuali KPP memperoleh data konkret yang dapat ditindaklanjuti tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) menilai bank sentral negara-negara berkembang memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga acuan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan suku bunga dapat dilaksanakan sejalan dengan penurunan inflasi di negara berkembang yang lebih cepat. Kondisi itu berbeda dengan kebanyakan negara maju yang penurunan inflasinya terjadi lebih lambat.
"Di sejumlah negara berkembang, mulai juga ada ruangan untuk menurunkan suku bunga," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.
"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.
Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai adanya pengalihan tanggung jawab pengawasan atas beberapa kantor bea dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan otoritas terus menata wilayah kerja secara berkala dan berkesinambungan. Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dan menyempurnakan organisasi.
"Hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan upaya DJBC dalam merespons perkembangan lingkungan strategis, menjawab tuntutan stakeholder, dan mengoptimalkan pencapaian visi dan misi organisasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.