BERWISATA kerap menjadi opsi yang dipilih orang-orang untuk melipir sejenak dari kebiasaan atau rutinitas sehari-hari. Banyak orang yang memilih untuk berwisata guna melepas penat, stres, atau sekadar menyegarkan pikiran.
Destinasi wisata pun bertebaran pada setiap wilayah. Ada destinasi yang menawarkan wisata alam, kuliner, religi, bahari, pendidikan, sejarah, dan lain-lain. Selain destinasi tersebut, ada pula opsi wisata yang lekat sebagai pilihan para konglomerat.
Opsi tersebut di antaranya seperti mengarungi lautan dengan yacht dan kapal pesiar. Yacht dan kapal pesiar tersebut ada kalanya akan berlabuh sementara ke negara tertentu untuk kemudian berwisata di negara tersebut.
Terkait dengan hal ini, terdapat prosedur kepabeanan terkait dengan yacht dan kapal pesiar asing yang akan berkunjung ke wilayah perairan Indonesia yang disebut vessel declaration. Lantas, apa itu vessel declaration?
Definisi
KETENTUAN vessel declaration di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.04/2017 yang mengatur tentang impor sementara kapal wisata asing (PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017).
Merujuk beleid itu, vessel declaration merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing.
Lebih lanjut, beleid tersebut mengartikan vessel declaration sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Selain menguraikan pengertian vessel declaration, PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017 juga menjabarkan definisi dari yacht asing dan cruise ship asing.
Berdasarkan PMK tersebut, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.
Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.
Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.
Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Namun, pembebasan kewajiban lartas dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.
Simpulan
INTINYA, vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.