KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vessel Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Vessel Declaration?

BERWISATA kerap menjadi opsi yang dipilih orang-orang untuk melipir sejenak dari kebiasaan atau rutinitas sehari-hari. Banyak orang yang memilih untuk berwisata guna melepas penat, stres, atau sekadar menyegarkan pikiran.

Destinasi wisata pun bertebaran pada setiap wilayah. Ada destinasi yang menawarkan wisata alam, kuliner, religi, bahari, pendidikan, sejarah, dan lain-lain. Selain destinasi tersebut, ada pula opsi wisata yang lekat sebagai pilihan para konglomerat.

Opsi tersebut di antaranya seperti mengarungi lautan dengan yacht dan kapal pesiar. Yacht dan kapal pesiar tersebut ada kalanya akan berlabuh sementara ke negara tertentu untuk kemudian berwisata di negara tersebut.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Terkait dengan hal ini, terdapat prosedur kepabeanan terkait dengan yacht dan kapal pesiar asing yang akan berkunjung ke wilayah perairan Indonesia yang disebut vessel declaration. Lantas, apa itu vessel declaration?

Definisi
KETENTUAN vessel declaration di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.04/2017 yang mengatur tentang impor sementara kapal wisata asing (PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017).

Merujuk beleid itu, vessel declaration merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Lebih lanjut, beleid tersebut mengartikan vessel declaration sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Selain menguraikan pengertian vessel declaration, PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017 juga menjabarkan definisi dari yacht asing dan cruise ship asing.

Berdasarkan PMK tersebut, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Namun, pembebasan kewajiban lartas dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Simpulan
INTINYA, vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP