KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vessel Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Vessel Declaration?

BERWISATA kerap menjadi opsi yang dipilih orang-orang untuk melipir sejenak dari kebiasaan atau rutinitas sehari-hari. Banyak orang yang memilih untuk berwisata guna melepas penat, stres, atau sekadar menyegarkan pikiran.

Destinasi wisata pun bertebaran pada setiap wilayah. Ada destinasi yang menawarkan wisata alam, kuliner, religi, bahari, pendidikan, sejarah, dan lain-lain. Selain destinasi tersebut, ada pula opsi wisata yang lekat sebagai pilihan para konglomerat.

Opsi tersebut di antaranya seperti mengarungi lautan dengan yacht dan kapal pesiar. Yacht dan kapal pesiar tersebut ada kalanya akan berlabuh sementara ke negara tertentu untuk kemudian berwisata di negara tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Terkait dengan hal ini, terdapat prosedur kepabeanan terkait dengan yacht dan kapal pesiar asing yang akan berkunjung ke wilayah perairan Indonesia yang disebut vessel declaration. Lantas, apa itu vessel declaration?

Definisi
KETENTUAN vessel declaration di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.04/2017 yang mengatur tentang impor sementara kapal wisata asing (PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017).

Merujuk beleid itu, vessel declaration merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lebih lanjut, beleid tersebut mengartikan vessel declaration sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Selain menguraikan pengertian vessel declaration, PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017 juga menjabarkan definisi dari yacht asing dan cruise ship asing.

Berdasarkan PMK tersebut, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Namun, pembebasan kewajiban lartas dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Simpulan
INTINYA, vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN