KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Unit K-9 Ditjen Bea Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 September 2023 | 17:21 WIB
Apa Itu Unit K-9 Ditjen Bea Cukai?

SELAIN memiliki mandat untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki beragam fungsi lain. Salah satunya, sebagai community protector.

DJBC sebagai community protector bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya. Barang berbahaya tersebut di antaranya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal.

Guna mendukung fungsi DJBC sebagai community protector khususnya dalam penindakan NPP ilegal, DJBC memiliki unit khusus yang bertugas membongkar penyelundupan NPP. Unit khusus tersebut biasa disebut sebagai unit K-9. Lantas, apa itu unit K-9?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Definisi

Ketentuan mengenai unit K-9 DJBC di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Merujuk Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Selanjutnya, unit K-9 didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).

DJBC menginisiasi unit K-9 sejak 1978. Kala itu, DJBC mengirimkan salah satu pejabatnya untuk belajar lebih jauh mengenai anjing pelacak ke Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC kembali mengirimkan 4 pejabatnya untuk mengikuti pendidikan tentang narkotika di AS.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Setelah beberapa kesempatan pendidikan, DJBC kemudian meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Selanjutnya pada 1981, Bea Cukai Australia menyumbangkan 6 ekor anjing pelacak narkotika untuk pelatihan beserta dengan pelatih yang berpengalaman.

Pada tahun yang sama, pelatihan anjing pelacak narkotika Indonesia dilakukan untuk pertama kalinya. Tahun 1981 ini kemudian juga menjadi tahun berdirinya unit K-9 DJBC. Unit K-9 di antaranya bertugas untuk mencegah masuknya NPP ilegal.

Para anjing pelacak (K-9) tentu tidak bekerja sendiri. Sebab, selalu ada pejabat DJBC yang selalu bekerja bersama K-9. Untuk itu, pada Unit K-9 ditempatkan pula sejumlah pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Instruktur kepala di antaranya bertugas untuk menyusun silabus pelatihan K-9 dan melakukan seleksi calon K-9. Kemudian, instruktur bertugas untuk melakukan pelatihan pada calon K-9 dan melaporkan K-9 yang tengah sakit pada dokter hewan.

Sementara itu, dog handler bertugas untuk merawat dan mengurus K-9 sampai siap melakukan tugasnya sebagai penjaga lalu lintas barang dari NPP ilegal. Selain itu, dog handler juga bertugas untuk melakukan operasi pelacakan K-9 dan menindaklanjuti respons K-9.

Pelacakan K-9 adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan K-9 terhadap orang, barang, alat, pengemas, bangunan, dan alat angkut yang diduga terdapat NPP ilegal serta barang tertentu lainnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sebagai alat pengawasan dalam mendeteksi NPP dan barang tertentu lainnya, anjing K-9 memiliki rutinitas dan pelatihan agar memiliki kemampuan pelacakan. Terdapat beragam jenis pelatihan, mulai dari pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.

Adapun unit K-9 dapat ditugaskan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan/atau tempat lain yang diindikasikan rawan peredaran NPP ilegal dan barang tertentu lainnya.

Untuk itu, ada kalanya masyarakat mendapati adanya anjing bersama dengan petugas DJBC yang tengah mengendus sejumlah objek. Kegiatan itulah yang dimaksud sebagai pelacakan K-9. Sementara, anjing yang melacak itulah yang disebut sebagai K-9.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

K-9 menjadi salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi NPP. Indra penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi.

K-9 telah banyak membantu mengungkap kasus penyelundupan NPP. Salah satu kisah K-9 yang berhasil menggagalkan penyelundupan NPP adalah Brandy. Brandy, seekor anjing K-9, Brandy berhasil membongkar kejahatan peredaran NPP di Kantor Pos Pasar Baru.

Anjing tersebut berhasil menemukan barang bukti NPP berupa 1,9 gram kokain, 30 mililiter ganja, serta 3 botol minyak cannabis, yang disembunyikan dalam kardus pengiriman pada 2018. Ada pula Luigi, anjing K-9 DJBC Batam, yang berhasil gagalkan penyelundupan NPP jenis sabu-sabu seberat ±101 gram pada 2022.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya. Barang-barang tersebut seperti tembakau, bahan peledak, maupun senjata api.

Ada pula pelatihan K-9 untuk mendeteksi uang tunai yang berkaitan dengan ketentuan wajib lapor bagi pihak yang membawa uang tunai dengan nilai lebih dari 100 juta.

K-9 sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh DJBC. Terdapat sejumlah instansi yang juga memiliki anjing pelacak (K-9) di antaranya badan narkotika nasional (BNN) dan kepolisian republik indonesia (Polri).

Istilah K-9 sendiri berasal dari kata canine. Adapun canine merupakan istilah yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae yang mencakup anjing, serigala, rubah, dan spesies-spesies terkait lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi