KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang Diterbitkan DJBC?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 November 2023 | 13:30 WIB
Apa Itu Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang Diterbitkan DJBC?

APABILA membaca literatur kepabeanan maka kerap terlihat beragam istilah yang berkaitan dengan surat penetapan. Misal, surat penetapan sanksi administrasi. Pihak yang sering berkecimpung dengan kepabeanan tentu tidak asing dengan salah satu jenis penetapan dari pejabat bea dan cukai tersebut.

Namun, istilah itu boleh jadi kurang familier di telinga pihak yang tak banyak berinteraksi dengan urusan kepabeanan. Untuk itu, istilah surat penetapan sanksi administrasi cukup menarik untuk diulik. Lantas, apa itu surat penetapan sanksi administrasi?

Pengertian surat penetapan sanksi administrasi (SPSA) di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. P-01/BC/2011 s.t.d.d. Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2016. Pasal 1 angka 12 beleid tersebut mendefinisikan SPSA sebagai:

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Surat penetapan pejabat bea dan cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.”

Selaras dengan pengertian itu, berdasarkan Pasal 8 PMK 51/2008 s.t.d.d. PMK 61/2018, SPSA memang berisi penetapan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi.

Selain sebagai penetapan sanksi, SPSA juga berfungsi sebagai pemberitahuan sekaligus penagihan kepada pihak yang terkena sanksi. Sederhananya, SPSA adalah surat yang diterbitkan pejabat bea dan cukai untuk menetapkan, memberitahukan, sekaligus menagih sanksi denda.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

SPSA diterbitkan jika penetapan sanksi hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), 10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6) UU Kepabeanan.

Selain itu, SPSA juga bisa diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UU Kepabeanan.

Pasal-pasal tersebut mengatur pengenaan sanksi denda atas beragam jenis pelanggaran atau tindakan yang tidak memenuhi ketentuan UU Kepabeanan. Misal, pasal 52 ayat (1) mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

Hal ini berarti, orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan akan dikenakan denda senilai Rp50 juta. Adapun denda itulah yang akan ditetapkan, diberitahukan, sekaligus ditagih kepada orang yang bersangkutan melalui SPSA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini