KAMUS BEA METERAI

Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?

BEA meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. Pihak yang dikenai bea meterai wajib untuk membayar bea meterai yang terutang. Dalam proses bisnisnya, terdapat pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, antara lain memungut bea meterai terutang dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Dalam pelaporan bea meterai, pemungut bea meterai menggunakan surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai. Lantas, apa itu SPT Masa bea meterai?

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Definisi
PENJELASAN mengenai SPT Masa bea meterai dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Penjelasan mengenai SPT Masa bea meterai pun dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pelaporan SPT Masa bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa bea meterai berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.

Setelah SPT Masa bea meterai disampaikan, pemungut bea meterai akan menerima bukti penerimaan elektronik. Apabila SPT Masa bea meterai menyatakan kelebihan penyetoran bea meterai, pemungut bea meterai dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi pajak.

Kedua permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan ditujukan kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat pemungut bea meterai terdaftar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam mengajukan permohonan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain bukti penyetoran, SPT Masa bea meterai, bukti penerimaan SPT Masa bea meterai yang menjadi dasar permohonan, dan daftar cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.

Pemungut bea meterai dengan kemauannya sendiri dapat membetulkan SPT Masa bea meterai. Pembetulan SPT Masa bea meterai dapat dilakukan jika terdapat salah tulis atau salah hitung dalam SPT Masa bea meterai atau terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.

Pembetulan SPT Masa bea meterai dapat dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa bea meterai. Adapun pada tempat tersebut menyatakan bahwa pemungut bea meterai yang bersangkutan membetulkan SPT Masa bea meterai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk pembetulan terkait dengan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro, dilakukan dengan mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan.

Simpulan
INTINYA, SPT Masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang disampaikan pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dan penyetoran bea meterai ke kas negara dalam satu masa pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?