KAMUS BEA METERAI

Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?

BEA meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. Pihak yang dikenai bea meterai wajib untuk membayar bea meterai yang terutang. Dalam proses bisnisnya, terdapat pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, antara lain memungut bea meterai terutang dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Dalam pelaporan bea meterai, pemungut bea meterai menggunakan surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai. Lantas, apa itu SPT Masa bea meterai?

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Definisi
PENJELASAN mengenai SPT Masa bea meterai dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Penjelasan mengenai SPT Masa bea meterai pun dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pelaporan SPT Masa bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa bea meterai berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.

Setelah SPT Masa bea meterai disampaikan, pemungut bea meterai akan menerima bukti penerimaan elektronik. Apabila SPT Masa bea meterai menyatakan kelebihan penyetoran bea meterai, pemungut bea meterai dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi pajak.

Kedua permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan ditujukan kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat pemungut bea meterai terdaftar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam mengajukan permohonan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain bukti penyetoran, SPT Masa bea meterai, bukti penerimaan SPT Masa bea meterai yang menjadi dasar permohonan, dan daftar cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.

Pemungut bea meterai dengan kemauannya sendiri dapat membetulkan SPT Masa bea meterai. Pembetulan SPT Masa bea meterai dapat dilakukan jika terdapat salah tulis atau salah hitung dalam SPT Masa bea meterai atau terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.

Pembetulan SPT Masa bea meterai dapat dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa bea meterai. Adapun pada tempat tersebut menyatakan bahwa pemungut bea meterai yang bersangkutan membetulkan SPT Masa bea meterai.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Untuk pembetulan terkait dengan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro, dilakukan dengan mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan.

Simpulan
INTINYA, SPT Masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang disampaikan pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dan penyetoran bea meterai ke kas negara dalam satu masa pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja