KAMUS PAJAK

Apa Itu SPPKP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 September 2021 | 20:00 WIB
Apa Itu SPPKP?

DALAM sistem pemungutan PPN dan PPnBM dikenal istilah pengusaha kena pajak (PKP). Secara harfiah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan UU PPN.

Namun, tidak semua pengusaha merupakan PKP. Sebab, pengusaha yang ingin menjadi PKP harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan serta mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bila disetujui, pengusaha yang bersangkutan akan mendapatkan SPPKP.

Identitas PKP
SPPKP merupakan kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 02/PJ/2018, SPPKP adalah:

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak,”

Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. Sebab, pengusaha tersebut memang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Meski demikian, pengusaha kecil yang belum melampaui batas tetap diberikan opsi untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan

Permohonan tersebut dapat diterima dan pengusaha mendapatkan SPPKP sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat dokumen dan ketentuan tersebut berbeda-beda tergantung pada status dari pengusaha yang mengajukan.

Misal, dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk pengusaha yang merupakan orang pribadi akan berbeda dengan wajib pajak badan. Perincian dokumen dan ketentuan agar dapat memperoleh SPPKP saat ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 04/PJ/2020.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Selain melalui permohonan, kepala KPP diperkenankan untuk mengukuhkan PKP secara jabatan jika pengusaha tersebut tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha. Jika hal ini terjadi maka kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan SPPKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan.

Berdasarkan penjabaran di atas, SPPKP dapat diperoleh jika pengusaha yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP. SPPKP ini sekaligus menjadi bukti pengusaha tersebut memang benar-benar telah dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, SPPKP menjadi gerbang untuk PKP dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Ketentuan lebih lanjut dapat dipelajari melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 04/PJ/2020. Simak “Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak” (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China