ROKOK merupakan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Berbicara mengenai rokok, terdapat salah satu isu perihal peredaran rokok yang merugikan negara, yaitu rokok ilegal. Lantas, apa itu rokok ilegal?
Mengutip laman Kemenkeu Learning Center, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Rokok ilegal memiliki 4 ciri. Pertama, dilekati dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai palsu berarti rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai media pelunasan cukai.
Kedua, dilekati dengan pita cukai bekas. Rokok dengan pita cukai bekas berarti rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru.
Ketiga, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Rokok tanpa pita cukai (rokok polos) berarti produsen rokok tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
Keempat, dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Rokok dengan pita cukai berbeda mengacu pada rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau pita cukai yang salah personalisasi.
Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai. Misal, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tetapi ditempeli pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM).
Sementara itu, rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Adapun kode personalisasi dikhususkan untuk pabrik selain pabrik golongan I.
Mengacu Perdirjen Bea dan Cukai No. P-45/BC/2010, personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari 10 karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
Ringkasnya, personalisasi pita cukai merupakan identitas khusus berupa kode pita cukai unik untuk setiap pengusaha pabrik rokok yang secara umum diambil dari nama pabrik. Tujuan pemberlakuan kode personalisasi di antaranya adalah untuk menghindari praktik jual beli pita cukai.
Untuk diperhatikan, penjualan rokok ilegal dapat berdampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional. Sebab, peredaran rokok ilegal menciptakan ketidakadilan persaingan usaha karena rokok ilegal tidak membayar cukai.
Rokok ilegal juga berpotensi dapat meningkatkan jumlah perokok pemula karena harganya yang lebih murah. Untuk itu, otoritas bea dan cukai terus berupaya memberantas rokok ilegal. Upaya tersebut salah satu tercermin dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Cukai telah mengatur ancaman hukuman pidana terkait dengan rokok ilegal. Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.