KAMUS PAJAK

Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan ?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 April 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan ?

PROGRAM pengungkapan sukarela (PPS) telah berjalan selama lebih dari 3 bulan. Melalui program ini, Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak mencapai Rp65,94 triliun per 19 April 2022.

Besaran tersebut di antaranya berasal dari pengungkapan nilai harta luar negeri senilai Rp6,47 triliun. Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Lantas, apa itu repatriasi harta?

Definisi Repatriasi
SECARA harfiah, kata repatriasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam konteks lebih luas, Cambridge Dictionary mendefinisikan repatriasi sebagai tindakan mengirim atau membawa seseorang atau terkadang uang atau properti lainnya, kembali ke negara tempat dia atau barang itu berasal.

Sementara itu, kata repatriasi dalam konteks keuangan dan pajak umumnya mengacu pada transfer modal atau penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal itu dilakukan.

Repatriasi juga dapat merujuk pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi dapat dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atau karena pemotongan pajak (IBFD, 2015)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selaras dengan IBFD, OECD Glossary of Tax Terms mengartikan repatriasi sebagai orang pribadi atau badan hukum yang mentransfer modal atau penghasilan dari investasi luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi juga bisa merujuk pada pekerja asing yang mengirim penghasilan ke negara asalnya.

Repatriasi dalam PPS
TERKAIT dengan program pengungkapan sukarela (PPS), definisi repatriasi tidak disebutkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Begitu pula dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021 (PMK 196/2021).

Istilah repatriasi tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam lampiran PMK 196/2021. Repatriasi menjadi istilah untuk menyebut nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan PMK 196/2021, harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.

Sementara itu, harta bersih adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Dengan demikian, dalam konteks PPS, pengertian repatriasi atau repatriasi harta adalah proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?