KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Registrasi Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Registrasi Kepabeanan?

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan mengenai registrasi kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (PMK 219/2019).

Pembaruan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha. Lantas apa itu, registrasi kepabeanan?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 22 PMK 219/2019, registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Sementara itu, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual (Pasal 1 angka PMK 219/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terdapat beragam jenis akses kepabeanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa. Jenis akses kepabeanan itu meliputi importer, eksportir, PPJK; pengangkut; pengusaha dalam free trade zone (FTZ), pengusaha jasa titipan (PJT).

Ada pula akses kepabeanan yang ditujukan untuk pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); dan/atau perusahaan penerima fasilitas KITE (Pasal 2 ayat (3) PMK 219/2019).

Pengguna jasa perlu melakukan registrasi kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan akses kepabeanan. Adapun pengguna jasa dapat mengajukan lebih dari 1 jenis akses kepabeanan (Pasal 2 ayat (4)PMK 219/2019).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Hal ini berarti setiap pengguna jasa, baik itu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, PPJK, PJT, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang hendak berhubungan dengan DJBC wajib memiliki akses kepabeanan.

Guna memperoleh akses kepabeanan tersebut, pengguna jasa perlu melakukan registrasi kepabeanan. Selanjutnya, pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut sebagai pengguna jasa kepabeanan.

Selain akses kepabeanan, registrasi kepabeanan juga dilakukan untuk keperluan pendataan. Namun, tidak semua pengguna jasa wajib registrasi kepabeanan. Sebab, PMK 219/2019 telah menetapkan sejumlah impor, ekspor, dan pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), NPWP, dan keterangan status wajib pajak dengan status valid, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 219/2019.

Sebelumnya, seluruh semua pengguna jasa wajib registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Dalam perkembangannya, kini tidak semua jenis kegiatan wajib untuk mendapatkan NIK.

Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah melakukan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan (Pasal 5 ayat (1) PMK 219/2019). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?