KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PTA D-8?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juni 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu PTA D-8?

ARUS perdagangan internasional yang makin besar tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memberikan dukungan atas kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).

Beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota D-8. Lantas, apa yang dimaksud dengan PTA D-8 dan Tarif Preferensi PTA D-8?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
KETENTUAN mengenai PTA D-8 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2011 (PP 54/2011). Sementara itu, ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2021 (PMK 203/2021).

Merujuk pada PP 54/2011, Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8) adalah persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota developing eight (D-8). Persetujuan PTA D-8 ini telah ditandatangani sejak 13 Mei 2006 di Bali.

Berdasarkan PMK 203/2021, developing eight (D-8) adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997. Negara D-8 ini terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk laman Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, D-8 dibentuk oleh 8 negara berkembang anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini didirikan untuk mempererat kerja sama ekonomi yang salah satu areanya adalah perdagangan.

Kerja sama tersebut di antaranya memberikan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8. Tarif preferensi PTA D-8 berarti tarif bea masuk berdasarkan PTA D-8 yang besarannya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka PTA D-8.

Tarif preferensi ini besarannya bisa berbeda dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri dalam tabel PMK penetapan tarif atau dengan mengakses eservice.insw.go.id.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, untuk menikmati tarif preferensi PTA D-8, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) yang terdiri atas: kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Selain itu, terdapat 3 kewajiban yang harus dipenuhi importir agar dapat menggunakan tarif preferensi PTA D-8. Pertama, menyerahkan lembar asli SKA Form D-8.

Kedua, mencantumkan kode fasilitasi PTA D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar. Ketiga, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?