KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PTA D-8?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juni 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu PTA D-8?

ARUS perdagangan internasional yang makin besar tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memberikan dukungan atas kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).

Beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota D-8. Lantas, apa yang dimaksud dengan PTA D-8 dan Tarif Preferensi PTA D-8?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Definisi
KETENTUAN mengenai PTA D-8 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2011 (PP 54/2011). Sementara itu, ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2021 (PMK 203/2021).

Merujuk pada PP 54/2011, Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8) adalah persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota developing eight (D-8). Persetujuan PTA D-8 ini telah ditandatangani sejak 13 Mei 2006 di Bali.

Berdasarkan PMK 203/2021, developing eight (D-8) adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997. Negara D-8 ini terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Merujuk laman Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, D-8 dibentuk oleh 8 negara berkembang anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini didirikan untuk mempererat kerja sama ekonomi yang salah satu areanya adalah perdagangan.

Kerja sama tersebut di antaranya memberikan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8. Tarif preferensi PTA D-8 berarti tarif bea masuk berdasarkan PTA D-8 yang besarannya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka PTA D-8.

Tarif preferensi ini besarannya bisa berbeda dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri dalam tabel PMK penetapan tarif atau dengan mengakses eservice.insw.go.id.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Namun, untuk menikmati tarif preferensi PTA D-8, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) yang terdiri atas: kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Selain itu, terdapat 3 kewajiban yang harus dipenuhi importir agar dapat menggunakan tarif preferensi PTA D-8. Pertama, menyerahkan lembar asli SKA Form D-8.

Kedua, mencantumkan kode fasilitasi PTA D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar. Ketiga, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha