ARUS perdagangan internasional yang makin besar tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memberikan dukungan atas kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).
Beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota D-8. Lantas, apa yang dimaksud dengan PTA D-8 dan Tarif Preferensi PTA D-8?
Definisi
KETENTUAN mengenai PTA D-8 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2011 (PP 54/2011). Sementara itu, ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2021 (PMK 203/2021).
Merujuk pada PP 54/2011, Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8) adalah persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota developing eight (D-8). Persetujuan PTA D-8 ini telah ditandatangani sejak 13 Mei 2006 di Bali.
Berdasarkan PMK 203/2021, developing eight (D-8) adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997. Negara D-8 ini terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Merujuk laman Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, D-8 dibentuk oleh 8 negara berkembang anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini didirikan untuk mempererat kerja sama ekonomi yang salah satu areanya adalah perdagangan.
Kerja sama tersebut di antaranya memberikan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8. Tarif preferensi PTA D-8 berarti tarif bea masuk berdasarkan PTA D-8 yang besarannya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka PTA D-8.
Tarif preferensi ini besarannya bisa berbeda dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri dalam tabel PMK penetapan tarif atau dengan mengakses eservice.insw.go.id.
Namun, untuk menikmati tarif preferensi PTA D-8, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) yang terdiri atas: kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Selain itu, terdapat 3 kewajiban yang harus dipenuhi importir agar dapat menggunakan tarif preferensi PTA D-8. Pertama, menyerahkan lembar asli SKA Form D-8.
Kedua, mencantumkan kode fasilitasi PTA D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar. Ketiga, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.