KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Proforma Invoice?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Proforma Invoice?

UMUMNYA dalam suatu transaksi jual-beli, pembeli akan mendapatkan faktur atau invoice sebagai dokumen tagihan yang memuat nominal yang harus dibayarkan. Istilah faktur atau invoice menjadi salah satu terminologi yang cukup familier di telinga masyarakat awam.

Namun, pernahkan Anda mendengar istilah proforma invoice? Istilah ini di antaranya dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan kepabeanan. Lantas, apa itu proforma invoice?

Definisi
PROFORMA invoice adalah adalah faktur penjualan awal yang dikirim kepada pembeli sebelum pengapalan atau pengiriman barang. Proforma invoice biasanya menguraikan informasi tentang barang yang dibeli dan informasi penting lainnya, seperti berat pengiriman dan biaya transportasi (Segal, 2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senada dengan Segal, Cambridge Dictionary mengartikan proforma invoice sebagai faktur yang dikirimkan sebelum barang atau jasa dipasok. Proforma invoice juga bisa berarti dokumen yang menyatakan komitmen dari penjual untuk menjual barang kepada pembeli dengan harga dan persyaratan tertentu.

Sementara itu, Oxford Dictionary of Accounting mendefinisikan proforma invoice sebagai faktur yang dikirim dalam keadaan tertentu kepada pembeli, biasanya saat beberapa detail transaksi belum diketahui. Selanjutnya, penjual akan mengirimkan faktur akhir ketika pengiriman barang sudah dilakukan dan seluruh detail transaksi telah diketahui.

Berbeda dengan faktur formal (faktur/invoice), proforma invoice bukan merupakan instrumen komersial resmi yang memberitahu pihak penerima (pembeli) tentang kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Proforma invoice lebih dimaksudkan sebagai pemberitahuan awal tentang persyaratan perjanjian pembelian, perkiraan biaya yang harus dibayar, beserta tanggal pengiriman yang diharapkan untuk suatu produk (Segal, 2022).

Segal menyatakan proforma invoice bersifat tidak final. Dalam konteks ini, pembeli berkesempatan untuk bernegosiasi tentang perjanjian pembelian. Dalam hal pembeli tidak puas dengan harga, kuantitas, atau waktu pengiriman maka mereka dapat menghubungi produsen untuk mencapai kesepakatan.

Kendati tidak final, sebagian besar proforma invoice memberikan harga jual yang tepat kepada pembeli, termasuk perkiraan komisi atau biaya, pajak yang berlaku, serta biaya pengiriman.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dengan demikian, proforma invoice dapat menghindarkan pembeli terkena biaya tak terduga setelah transaksi selesai serta mencegah kesalahpahaman tentang jumlah yang harus dibayar (Segal, 2022).

International Trade Administration, bagian dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, menyatakan proforma invoice mungkin diperlukan pembeli untuk mengajukan izin impor, kontrak untuk pemeriksaan pra-pengiriman, serta menyusun letter of credit.

Di Indonesia, dalam kondisi tertentu, proforma invoice dilampirkan ke Ditjen Bea dan Cukai sebagai pemberitahuan nilai barang untuk keperluan penyelesaian kewajiban pabean (Peraturan Dirjen Bea Cukai Per-20/BC/2016).

Proforma invoice juga dapat menjadi salah satu bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean (PMK 217/2010). Proforma invoice juga bisa diterapkan pada transaksi perdagangan atau transaksi dengan pembayaran uang muka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini