KAMUS CUKAI

Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 November 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contoh, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia antara lain etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha atau importir BKC. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai. Lantas, apa yang dimaksud dengan permohonan penyediaan pita cukai (P3C)?

Definisi
MENGACU Pasal 1 angka 11 Perdirjen Bea dan Cukai No.P - 10/BC/2008, P3C adalah dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).

Dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

P3C Pengajuan Awal merupakan P3C yang rutin diajukan. P3C Pengajuan Awal ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. Pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1 – 10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya.

Pengecualian batas waktu P3C Pengajuan Awal dapat diberikan untuk beberapa hal. Hal tersebut di antaranya seperti bagi pengusaha baru mendapatkan NPPBKC, pengusaha mengalami kenaikan golongan, dan pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.

Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Pengajuan Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Pengajuan Awal tidak mencukupi. P3C Pengajuan Tambahan ini hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumlah pita cukai yang dapat diajukan pengusaha dalam P3C Pengajuan Tambahan paling banyak 50% dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama. Namun, batasan tambahan tersebut tetap dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.

Lebih lanjut, pengusaha dapat mengajukan P3C TIKK dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan Awal dan P3C Pengajuan Tambahan tidak mencukupi. P3C TIKK ini dapat diajukan setelah P3C Pengajuan Tambahan dan paling lambat hingga tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1.

Bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan dalam P3C sampai dengan akhir tahun akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai P3C dan pemesanan pita cukai dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P - 10/BC/2008, Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04/2018, Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-24/BC/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN