KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:13 WIB
Apa Itu Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB?

PERDAGANGAN internasional mempunyai peran penting bagi suatu negara karena dapat menggerakan perekonomian. Pasalnya, perdagangan lintas batas ini membuka jalan bagi arus impor dan ekspor yang dapat mengembangkan industri atau memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Guna menunjang proses keluar-masuknya barang, pemerintah memberikan beragam fasilitas. Salah satunya berupa kawasan berikat. Kawasan berikat ini menawarkan berbagai insentif seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Pemberian insentif di kawasan berikat tersebut sebenarnya bukan melekat pada objek pajak, melainkan pada subjek pajaknya, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lantas, apa itu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB?

Definisi
KETENTUAN mengenai kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 (PMK 131/2018) tentang Kawasan Berikat. Peraturan tersebut selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021).

Secara ringkas, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai (Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Penyelenggara kawasan berikat sendiri adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat (Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211).

Dalam satu penyelenggaraan kawasan berikat dapat dilakukan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan kawasan berikat.

Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB tersebut melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Adapun baik PKB maupun PDKB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Untuk dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus mendapatkan izin dengan mengajukan permohonan kepada menteri c.q. kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dengan persyaratan tertentu.

Misalnya, salah satu syarat agar perusahaan dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat adalah harus memiliki bukti kepemilikan/penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat.

Simpulan
INTINYA, Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang memiliki izin, menguasai, mengelola dan menyediakan kawasan berikat. Selanjutnya, Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara kawasan berikat sekaligus melaksanakan usaha di kawasan berikat.

Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melaksanakan usaha di kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat. PDKB ini berstatus sebagai badan hukum yang berbeda dengan Penyelenggara Kawasan Berikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 03:15 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN