PERDAGANGAN internasional mempunyai peran penting bagi suatu negara karena dapat menggerakan perekonomian. Pasalnya, perdagangan lintas batas ini membuka jalan bagi arus impor dan ekspor yang dapat mengembangkan industri atau memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Guna menunjang proses keluar-masuknya barang, pemerintah memberikan beragam fasilitas. Salah satunya berupa kawasan berikat. Kawasan berikat ini menawarkan berbagai insentif seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Pemberian insentif di kawasan berikat tersebut sebenarnya bukan melekat pada objek pajak, melainkan pada subjek pajaknya, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB.
Lantas, apa itu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB?
Definisi
KETENTUAN mengenai kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 (PMK 131/2018) tentang Kawasan Berikat. Peraturan tersebut selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021).
Secara ringkas, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai (Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penyelenggara kawasan berikat sendiri adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat (Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211).
Dalam satu penyelenggaraan kawasan berikat dapat dilakukan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).
Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan kawasan berikat.
Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB tersebut melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Adapun baik PKB maupun PDKB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus mendapatkan izin dengan mengajukan permohonan kepada menteri c.q. kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dengan persyaratan tertentu.
Misalnya, salah satu syarat agar perusahaan dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat adalah harus memiliki bukti kepemilikan/penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat.
Simpulan
INTINYA, Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang memiliki izin, menguasai, mengelola dan menyediakan kawasan berikat. Selanjutnya, Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara kawasan berikat sekaligus melaksanakan usaha di kawasan berikat.
Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melaksanakan usaha di kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat. PDKB ini berstatus sebagai badan hukum yang berbeda dengan Penyelenggara Kawasan Berikat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih Infonya DDTC