PEJABAT Ditjen Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan di bidang cukai, salah satunya berupa penyegelan. Penindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
Dalam pelaksanaannya, penyegelan yang dilakukan tersebut harus berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Lantas, apa itu penyegelan di bidang cukai?
Definisi
KETENTUAN mengenai penyegelan di bidang cukai diatur dalam UU No.11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007, Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2009 (PP 49/2009), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 (PMK 238/2009).
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 238/2009, penyegelan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Terdapat beberapa kewenangan yang diberikan kepada pejabat bea cukai untuk melakukan penyegelan.
Pertama, penyegelan dapat dilakukan pada tempat seperti bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan, tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, dan bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
Selain ketiga tempat di atas, penyegelan dapat dilakukan pada bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Termasuk di dalam tempat penyimpanan tersebut sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting.
Kedua, penyegelan dapat dilakukan pada sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai. Ketiga, pada barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai.
Penyegelan hanya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Namun, penyegelan juga dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain melalui pemeriksaan, penyegelan juga dilakukan jika diperlukan untuk menjamin bukti dasar pembukuan dan dokumen lain tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain.
Terakhir, penyegelan dilakukan apabila tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan dan diperlukan untuk pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.
Dalam melakukan penyegelan, pejabat bea cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penyegelan. Setelah melakukan penyegelan, pejabat bea cukai harus membuat berita acara penyegelan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.