KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian untuk Tujuan Perpajakan?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 11 Februari 2022 | 17:12 WIB
Apa Itu Penilaian untuk Tujuan Perpajakan?

UNTUK mencapai target penerimaan pajak, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai langkah agar penggalian potensi pajak lebih optimal. Langkah tersebut dapat berupa ekstensifikasi ataupun insentifikasi pajak.

Salah satu upaya penggalian potensi perpajakan adalah melalui penilaian (appraisal). Penilaian tersebut dilakukan kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, dan kantor pusat DJP. Lantas, apa itu penilaian untuk tujuan perpajakan?

Definisi

PENGERTIAN mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan (penilaian) dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (SE-05/PJ/2020).

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Pada Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020 menyebutkan definisi penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian. Penilaian dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional. Adapun penilaian ditetapkan berdasarkan pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

Penilaian pajak dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai. Tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 1 orang anggota tim.

Akan tetapi, penilaian juga dapat dilakukan oleh 1 orang penilai apabila ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, dapat juga dilakukan untuk menguji kewajaran biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan atas kegiatan membangun sendiri dan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak PBB.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Penilaian dapat dilakukan dalam 3 hal, pertama penilaian terhadap transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Penilaian dilakukan jika transaksi diharuskan menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Ini berlaku jika jual-beli harta dipengaruhi hubungan istimewa.

Kemudian, penilaian dilakukan jika transaksi diharuskan menggunakan harga pasar dalam hal tukar-menukar harta dan/atau perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.

Penilaian juga dilakukan pada transaksi diharuskan menggunakan nilai pasar dalam hal pengalihan harta hibahan yang tidak memenuhi syarat dan pengalihan harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Penilaian juga dilakukan atas transaksi yang menggunakan harga pasar wajar dalam hal penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa, menggunakan harga limit, dan menggunakan nilai hasil penilaian yang dilakukan oleh DJP.

Kedua, penilaian data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran nilai yang dilaporkan oleh wajib pajak. Penilaian ini dilakukan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan dan biaya amortisasi.

Penilaian data lain juga dilakukan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Ketiga, penilaian juga dapat dilakukan apabila terdapat objek pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan.

Simpulan

INTINYA, penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian yang dilakukan sesuai standar penilaian dalam ketentuan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi