PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan mengenai registrasi kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (PMK 219/2019).
Pembaruan bertujuan untuk kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan. Harapannya, perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha dapat menjadi lebih cepat.
Terkait dengan registrasi kepabeanan, terdapat istilah pengguna jasa kepabeanan. Lantas, apa itu pengguna jasa kepabeanan?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 21 PMK 219/2019, pengguna jasa kepabeanan adalah pengguna jasa yang telah mendapatkan akses kepabeanan. Pengguna jasa dalam konteks ini berarti pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Akses ini dapat diperoleh apabila pengguna jasa telah berhasil melakukan registrasi kepabeanan.
Hal ini berarti pengguna jasa kepabeanan merupakan pelaku usaha yang telah berhasil melakukan registrasi kepabeanan. Dengan demikian, pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan akses ke sistem pelayanan kepabeanan untuk memenuhi kewajiban pabeannya.
Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK). Dalam perkembangannya, saat ini tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK.
Berdasarkan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan, terdapat 9 jenis pengguna jasa. Kesembilan pengguna jasa tersebut meliputi:
- Importir
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
- Pengangkut
Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Namun, tidak semua pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan. Sebab, terdapat sejumlah pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan. Pengecualian tersebut di antaranya diberikan untuk pengangkut darat dan pengangkut militer.
- Pengusaha dalam FTZ
Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (Pengusaha dalam FTZ) adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
PJT adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Pengusaha atau penyelenggara TPB adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Perusahaan penerima fasilitas KITE adalah pelaku usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh DJBC. (rig)