DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengemban beragam tugas di antaranya memberikan layanan kepabeanan serta mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diharapkan mampu meramu strategi terbaik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan manajemen risiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase, yaitu pre-clearance, clearance dan post-clearance.
Salah satu kegiatan yang termasuk dalam post clearance adalah penelitian ulang. Lantas, apa itu penelitian ulang?
Definisi
KETENTUAN mengenai penelitian ulang di antaranya tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang (PER-08/BC/2017). Merujuk Pasal 1 angka 2 beleid tersebut yang dimaksud sebagai penelitian ulang adalah:
“Penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh Pejabat Bea dan Cukai.”
DJBC berwenang untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. DJBC juga berwenang menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar itulah yang dilakukan melalui penelitian ulang. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar tersebut merupakan kewenangan dirjen bea dan cukai.
Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-08/BC/2017, dirjen bea dan cukai melimpahkan kewenangan tersebut kepada direktur bidang audit kepabeanan dan cukai (direktur), kepala kantor wilayah, dan kepala kantor pelayanan utama (KPU).
Direktur melakukan penelitian ulang apabila objek penelitian ulang meliputi lintas kantor wilayah atau KPU dan/atau berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai. Sementara itu, penelitian ulang di luar cakupan tersebut dapat dilakukan oleh kepala kantor wilayah atau kepala KPU.
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dapat diketahui terdapat dua jenis objek penelitian ulang, yaitu dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Secara lebih terperinci, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean impor meliputi tarif dan/atau nilai pabean. Tarif yang dimaksud adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Selanjutnya, nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.
Sementara itu, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar meliputi: tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.
Keputusan atas hasil penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran. Keputusan atas hasil penelitian ulang dapat berupa ditemukan atau tidak ditemukan kekurangan atau kelebihan bayar.
Dalam hal penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor ditemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Apabila penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor menemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang, baik atas pemberitahuan pabean impor maupun pemberitahuan pabean ekspor, dapat disimak dalam PER-08/BC/2017. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.