KAMUS CUKAI

Apa Itu Penegahan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Januari 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Penegahan di Bidang Cukai?

PEJABAT bea cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan. Lantas, apa itu penegahan di bidang cukai?

Ketentuan mengenai penegahan di bidang cukai diatur dalam UU No.11/1995 s.t.d.d UU No.39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah No. 49/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sarana pengangkut itu meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKCdi darat, di air, atau di udara. Sarana pengangkut yang dimaksud juga mencakup orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.

Kegiatan penegahan dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran. Selain itu, penegahan juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pelaksanaan penegahan tersebut segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran.

Apabila penegahan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan maka akan diikuti dengan pelaksanaan penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Dalam melakukan penegahan, pejabat bea cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penegahan. Ketentuan lebih lanjut perihal penegahan dapat disimak dalam UU Cukai, PP No. 49/2009, dan PMK No. 238/2009. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi