KAMUS CUKAI

Apa Itu Penegahan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Januari 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Penegahan di Bidang Cukai?

PEJABAT bea cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan. Lantas, apa itu penegahan di bidang cukai?

Ketentuan mengenai penegahan di bidang cukai diatur dalam UU No.11/1995 s.t.d.d UU No.39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah No. 49/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009.

Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sarana pengangkut itu meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKCdi darat, di air, atau di udara. Sarana pengangkut yang dimaksud juga mencakup orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.

Kegiatan penegahan dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran. Selain itu, penegahan juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pelaksanaan penegahan tersebut segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran.

Apabila penegahan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan maka akan diikuti dengan pelaksanaan penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Dalam melakukan penegahan, pejabat bea cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penegahan. Ketentuan lebih lanjut perihal penegahan dapat disimak dalam UU Cukai, PP No. 49/2009, dan PMK No. 238/2009. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra