KAMUS CUKAI

Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Juni 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

PENCATATAN tidak hanya harus dilakukan untuk kepentingan pajak. Pada ketentuan cukai, terdapat pula sejumlah pihak yang wajib melakukan pencatatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan pencatatan di bidang cukai?

Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).

Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil, dalam konteks ini, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak ini wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar berdasarkan pada bukti transaksi.

Pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil
    Pengusaha pabrik skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC), serta BKC yang musnah atau rusak.
    Untuk pengusaha pabrik skala kecil BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai juga diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukainya.
  2. Penyalur MMEA skala kecil
    Penyalur MMEA skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran BKC
  3. Pengusaha TPE etil alkohol atau MMEA
    Pengusaha TPE etil alkohol atau MMEA wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai

Pencatatan dapat dilakukan, baik secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. Selain itu, pencatatan itu wajib dilakukan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, terdapat beragam jenis contoh pencatatan.

Misal, pengusaha pabrik skala kecil wajib mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi pada catatan sediaan produksi hasil tembakau atau biasa disebut CSCK-1. Contoh CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.

Selain CSCK-1, terdapat beragam format pencatatan di bidang lainnya. Format pencatatan tersebut antara lain: CSCK-3 yang merupakan catatan sediaan pita cukai; CSCK-4 yang merupakan catatan sediaan etil alkohol; dan CSCK-5 yang merupakan catatan sediaan MMEA.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ada pula CSCK-2 yang merupakan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai. Lalu, ada CSCK-6 yang merupakan catatan sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan di bidang cukai dapat disimak dalam PMK 94/2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini