KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Lapangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:31 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Lapangan?

MELALUI sistem self assessment, negara memberikan wewenangnya kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, sistem ini berpotensi membuat adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tidak terpenuhinya kewajiban pajak itu bisa merupakan akibat dari kelalaian, kesengajaan atau ketidaktahuan wajib pajak. Untuk itu, kepercayaan besar dari negara ini harus diimbangi dengan upaya pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, salah satunya melalui pemeriksaan pajak.

Adapun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan lapangan?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, definisi dari pemeriksaan adalah:

“Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP DIrjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 dan Pasal 71 baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 3, adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Adapun apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan lebih terperinci mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan termuat dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013; dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2017.

Baca Juga:
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Simpulan
INTINYA pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra