KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Lapangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:31 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Lapangan?

MELALUI sistem self assessment, negara memberikan wewenangnya kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, sistem ini berpotensi membuat adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tidak terpenuhinya kewajiban pajak itu bisa merupakan akibat dari kelalaian, kesengajaan atau ketidaktahuan wajib pajak. Untuk itu, kepercayaan besar dari negara ini harus diimbangi dengan upaya pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, salah satunya melalui pemeriksaan pajak.

Adapun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan lapangan?

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, definisi dari pemeriksaan adalah:

“Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP DIrjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 dan Pasal 71 baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 3, adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Adapun apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan lebih terperinci mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan termuat dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013; dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2017.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Simpulan
INTINYA pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN