MELALUI sistem self assessment, negara memberikan wewenangnya kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, sistem ini berpotensi membuat adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tidak terpenuhinya kewajiban pajak itu bisa merupakan akibat dari kelalaian, kesengajaan atau ketidaktahuan wajib pajak. Untuk itu, kepercayaan besar dari negara ini harus diimbangi dengan upaya pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, salah satunya melalui pemeriksaan pajak.
Adapun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan lapangan?
Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, definisi dari pemeriksaan adalah:
“Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP DIrjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.
Selanjutnya, merujuk Pasal 5 dan Pasal 71 baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 3, adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Adapun apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan lebih terperinci mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan termuat dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013; dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2017.
Simpulan
INTINYA pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.