SESUAI dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.
Adapun baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan kantor?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pemeriksaan kantor salah satunya dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, pemeriksaan kantor ini hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi dua syarat.
Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Perincian mengenai kriteria pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor tertuang dalam Pasal 5, dan tersebar pada beberapa pasal lain dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.
Lebih lanjut, merujuk Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013, apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Menurut Pasal 1 angka 10, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan dilakukannya pemeriksaan kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan terperinci tentang pelaksanaan pemeriksaan kantor ada pada PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 dan Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013. Anda juga dapat melihat rekap aturan pemeriksaan pajak dalam kanal Rekap Aturan pada laman Perpajakan DDTC. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.