KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Kantor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Januari 2021 | 14:01 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Kantor?

SESUAI dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.

Adapun baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan kantor?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pemeriksaan kantor salah satunya dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, pemeriksaan kantor ini hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi dua syarat.

Baca Juga:
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Perincian mengenai kriteria pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor tertuang dalam Pasal 5, dan tersebar pada beberapa pasal lain dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Lebih lanjut, merujuk Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013, apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Menurut Pasal 1 angka 10, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan dilakukannya pemeriksaan kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan terperinci tentang pelaksanaan pemeriksaan kantor ada pada PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 dan Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013. Anda juga dapat melihat rekap aturan pemeriksaan pajak dalam kanal Rekap Aturan pada laman Perpajakan DDTC. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra