KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Kantor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Januari 2021 | 14:01 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Kantor?

SESUAI dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama.

Adapun baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan kantor?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pemeriksaan kantor salah satunya dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, pemeriksaan kantor ini hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi dua syarat.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Perincian mengenai kriteria pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor tertuang dalam Pasal 5, dan tersebar pada beberapa pasal lain dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Lebih lanjut, merujuk Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013, apabila pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Menurut Pasal 1 angka 10, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan dilakukannya pemeriksaan kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan terperinci tentang pelaksanaan pemeriksaan kantor ada pada PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 dan Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013. Anda juga dapat melihat rekap aturan pemeriksaan pajak dalam kanal Rekap Aturan pada laman Perpajakan DDTC. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit