MUNGKIN masih banyak wajib pajak yang tidak familiar dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Jenis pemeriksaan ini memang berbeda dengan pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan kepada wajib pajak, yang umumnya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lainnya.
Adapun istilah bukper sendiri sangat lekat dengan aktivitas penyelidikan. Ketentuan pajak di Indonesia mulai mengadopsi lebih jauh pemeriksaan bukper ketika Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berlaku.
Dalam Pasal 43A ayat 1 UU KUP dapat ditemukan penegasan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pemeriksaan bukper tersebut?
Sebagaimana disebutkan dalam UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara yang dimaksud dengan bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan kata lain, pengertian pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan bukper dilakukan untuk menegaskan bahwa ada dan terdapat bukti penyimpangan pajak yang dapat menjadi acuan untuk dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut. Tidak ada tindakan penyidikan tanpa didahului oleh pemeriksaan bukper. Hal ini mengisyaratkan bahwa penyidikan dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan pajak yang didasarkan pada bukper.
Dalam hal ini pemeriksaan bukper merupakan alat yang bertujuan untuk mengungkapkan keberadaan bukper ada dugaan terjadi tindak pidana perpajakan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukper adanya dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka informasi, data, laporan atau pengaduan itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk memberikan legalitas adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Dasar Pemeriksaan Bukper
Bukper yang akan dilakukan pemeriksaan tertuju pada keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk ada dugaan terjadinya tindakan pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara, di antaranya yang bersumber dari :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukper
Ruang lingkup pemeriksaan bukper yaitu dugaan suatu peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper. Dengan kata lain, surat perintah pemeriksaan bukper menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukper oleh tim pemeriksa bukper.
Jenis pemeriksaan bukper sendiri terdiri dari pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan dalam hal pemeriksaan bukper terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP atau merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Sementara itu, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Pemeriksaan bukper secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun pemeriksaan bukper secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur dan standar pelaksaan pemeriksaan bukper, serta kewajiban, hak dan kewenangan dalam pemeriksaan bukper saat ini diatur dalam PMK 239/2014.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.