KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 15:55 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

MUNGKIN masih banyak wajib pajak yang tidak familiar dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Jenis pemeriksaan ini memang berbeda dengan pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan kepada wajib pajak, yang umumnya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lainnya.

Adapun istilah bukper sendiri sangat lekat dengan aktivitas penyelidikan. Ketentuan pajak di Indonesia mulai mengadopsi lebih jauh pemeriksaan bukper ketika Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berlaku.

Dalam Pasal 43A ayat 1 UU KUP dapat ditemukan penegasan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lantas, apa yang dimaksud dengan pemeriksaan bukper tersebut?

Sebagaimana disebutkan dalam UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara yang dimaksud dengan bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan kata lain, pengertian pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemeriksaan bukper dilakukan untuk menegaskan bahwa ada dan terdapat bukti penyimpangan pajak yang dapat menjadi acuan untuk dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut. Tidak ada tindakan penyidikan tanpa didahului oleh pemeriksaan bukper. Hal ini mengisyaratkan bahwa penyidikan dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan pajak yang didasarkan pada bukper.

Dalam hal ini pemeriksaan bukper merupakan alat yang bertujuan untuk mengungkapkan keberadaan bukper ada dugaan terjadi tindak pidana perpajakan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukper adanya dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka informasi, data, laporan atau pengaduan itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk memberikan legalitas adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Dasar Pemeriksaan Bukper

Bukper yang akan dilakukan pemeriksaan tertuju pada keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk ada dugaan terjadinya tindakan pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara, di antaranya yang bersumber dari :

  • Informasi: keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukper tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Data: kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukper tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  • Laporan: pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Pengaduan: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukper

Ruang lingkup pemeriksaan bukper yaitu dugaan suatu peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper. Dengan kata lain, surat perintah pemeriksaan bukper menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukper oleh tim pemeriksa bukper.

Jenis pemeriksaan bukper sendiri terdiri dari pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan dalam hal pemeriksaan bukper terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP atau merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Sementara itu, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun pemeriksaan bukper secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur dan standar pelaksaan pemeriksaan bukper, serta kewajiban, hak dan kewenangan dalam pemeriksaan bukper saat ini diatur dalam PMK 239/2014.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN