KAMUS PAJAK

Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:48 WIB
Apa Itu Pekerjaan Bebas?

SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pekerjaan bebas?

Definsi
MERUJUK pada Glossary of Tax Terms yang dimuat dalam laman resmi OECD, independent personal services (pekerjaan bebas) adalah jasa yang dilakukan oleh kontraktor independen.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Kontraktor independen ini disewa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan metodenya sendiri dan tidak tunduk pada kendali pemberi kerja kecuali atas hasil pekerjaannya.

Ketentuan mengenai pekerjaan bebas ini sebelumnya dimuat dalam Pasal 14 OECD Model. Namun, pada tahun 2000 ketentuan tersebut telah dihapus dan diasimilasikan ke dalam Pasal 7 yang mengatur tentang laba usaha (business profit).

Definisi lain pekejaan bebas termuat dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) yang mengartikan pekerjaan bebas sebagai istilah yang biasa digunakan dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi yang dilakukan oleh kontraktor independen asing nonresiden.

Baca Juga:
Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Jasa yang diberikan dari pekerjaan bebas berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang karyawan. Contoh dari pekerjaan bebas antara lain layanan profesional dari pengacara, dokter, atau akuntan yang diberikan secara langsung oleh mereka sendiri.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Baca Juga:
Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Contoh lain dari pekerjaan bebas diantaranya olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Simpulan
PADA intinya perkerjaan bebas adalah perkerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja. Hal ini berarti pihak yang melakukan pekerjaan bebas berbeda dengan pegawai ataupun pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN