KAMUS PAJAK

Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:48 WIB
Apa Itu Pekerjaan Bebas?

SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pekerjaan bebas?

Definsi
MERUJUK pada Glossary of Tax Terms yang dimuat dalam laman resmi OECD, independent personal services (pekerjaan bebas) adalah jasa yang dilakukan oleh kontraktor independen.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kontraktor independen ini disewa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan metodenya sendiri dan tidak tunduk pada kendali pemberi kerja kecuali atas hasil pekerjaannya.

Ketentuan mengenai pekerjaan bebas ini sebelumnya dimuat dalam Pasal 14 OECD Model. Namun, pada tahun 2000 ketentuan tersebut telah dihapus dan diasimilasikan ke dalam Pasal 7 yang mengatur tentang laba usaha (business profit).

Definisi lain pekejaan bebas termuat dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) yang mengartikan pekerjaan bebas sebagai istilah yang biasa digunakan dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi yang dilakukan oleh kontraktor independen asing nonresiden.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jasa yang diberikan dari pekerjaan bebas berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang karyawan. Contoh dari pekerjaan bebas antara lain layanan profesional dari pengacara, dokter, atau akuntan yang diberikan secara langsung oleh mereka sendiri.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Contoh lain dari pekerjaan bebas diantaranya olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.

Simpulan
PADA intinya perkerjaan bebas adalah perkerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja. Hal ini berarti pihak yang melakukan pekerjaan bebas berbeda dengan pegawai ataupun pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak