KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan. Lantas, apa itu PBJT atas Jasa Perhotelan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan

Secara lebih terperinci, penyedia jasa perhotelan yang disasar PBJT seperti: hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; wisma pariwisata; pesanggrahan; dan glamping.

Dari pengertian tersebut, PBJT jasa perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan akomodasi dengan beragam fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih lanjut, pengenaan PBJT tidak hanya menyasar hotel, tetapi beragam jasa penyedia akomodasi lainnya seperti vila, losmen, rumah penginapan, bahkan sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Namun, tempat tinggal pribadi yang disewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebih dari satu bulan) tidak termasuk dalam cakupan.

Pengecualian Pengenaan PBJT atas Jasa Perhotelan

Namun, tidak semua jasa perhotelan dikenakan PBJT. Terdapat 5 jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PBJT atas jasa perhotelan. Pertama, jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Ketiga, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan. Keempat, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata.

Kelima, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel berarti ruangan yang disewa oleh pelaku usaha untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.

Sementara itu, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel tersebut merupakan objek PPN. Adapun perincian ketentuan antara jasa perhotelan yang dikenakan pajak daerah dan PPN tercantum dalam PMK 70/2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pajak Perhotelan dalam UU PDRD

Sebelum direklasifikasi menjadi PBJT atas Jasa Perhotelan, pajak daerah yang dikenakan atas layanan yang disediakan hotel disebut sebagai pajak hotel. Berdasarkan UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

UU PDRD mengartikan hotel sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan. Rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Apabila disandingkan dengan PBJT atas Jasa Perhotelan, perbedaan paling mencolok terdapat pada rumah kos. Sebelumnya, UU PDRD memasukkan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dalam kategori hotel sehingga turut dikenakan pajak hotel.

Namun, PBJT atas Jasa Perhotelan kini tidak lagi memasukkan rumah kos dalam pengertian jasa perhotelan. Untuk itu, PBJT atas Jasa Perhotelan tidak dikenakan atas rumah kos. Simak UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra