KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan. Lantas, apa itu PBJT atas Jasa Perhotelan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan

Secara lebih terperinci, penyedia jasa perhotelan yang disasar PBJT seperti: hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; wisma pariwisata; pesanggrahan; dan glamping.

Dari pengertian tersebut, PBJT jasa perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan akomodasi dengan beragam fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, pengenaan PBJT tidak hanya menyasar hotel, tetapi beragam jasa penyedia akomodasi lainnya seperti vila, losmen, rumah penginapan, bahkan sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Namun, tempat tinggal pribadi yang disewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebih dari satu bulan) tidak termasuk dalam cakupan.

Pengecualian Pengenaan PBJT atas Jasa Perhotelan

Namun, tidak semua jasa perhotelan dikenakan PBJT. Terdapat 5 jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PBJT atas jasa perhotelan. Pertama, jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Ketiga, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan. Keempat, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata.

Kelima, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel berarti ruangan yang disewa oleh pelaku usaha untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.

Sementara itu, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel tersebut merupakan objek PPN. Adapun perincian ketentuan antara jasa perhotelan yang dikenakan pajak daerah dan PPN tercantum dalam PMK 70/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pajak Perhotelan dalam UU PDRD

Sebelum direklasifikasi menjadi PBJT atas Jasa Perhotelan, pajak daerah yang dikenakan atas layanan yang disediakan hotel disebut sebagai pajak hotel. Berdasarkan UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

UU PDRD mengartikan hotel sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan. Rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Apabila disandingkan dengan PBJT atas Jasa Perhotelan, perbedaan paling mencolok terdapat pada rumah kos. Sebelumnya, UU PDRD memasukkan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dalam kategori hotel sehingga turut dikenakan pajak hotel.

Namun, PBJT atas Jasa Perhotelan kini tidak lagi memasukkan rumah kos dalam pengertian jasa perhotelan. Untuk itu, PBJT atas Jasa Perhotelan tidak dikenakan atas rumah kos. Simak UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja