INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina.
Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Terlebih, jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.
Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas.
Identitas tersebut berupa pas lintas batas. Selain itu, ada pula KILB yang salah satu fungsinya ialah memberikan pelintas batas fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa dari luar daerah pabean. Lantas, apa itu pas lintas batas dan KILB?
Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas (PP 34/2019 jo. PMK 80/2019).
Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki kartu identitas lintas batas (KILB). Pelintas batas harus memiliki KILB untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas tersebut.
Sementara itu, KILB adalah kartu yang dikeluarkan kantor pabean yang membawahi pos pengawas lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas (Pasal 1 angka 6 PMK 80/2019).
Untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Permohonan diajukan dengan melampirkan dua dokumen antara lain fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu, pas lintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.
Kepala Kantor Pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan KILB. Penelitian tersebut dapat dilakukan melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung.
Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan virtual account KILB. Adapun virtual account KILB tersebut diberikan paling lama 1 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Akun virtual KILB adalah akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) bea cukai melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.
Apabila virtual account KILB belum diterapkan atau mengalami gangguan maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas. Akun virtual KILB atau hard copy KILB ini memiliki masa berlaku yang terbatas.
Untuk pas lintas batas dengan masa berlaku kurang dari 1 tahun maka virtual account KILB atau hard copy KILB berlaku sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas. Apabila masa berlaku pas lintas batas lebih dari 1 tahun maka KILB hanya berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Sebagai tambahan informasi, barang yang dibawa pelintas batas dari luar daerah pabean dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Secara lebih terperinci, barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.