KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pas Lintas Batas dan KILB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 September 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Pas Lintas Batas dan KILB?

INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina.

Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Terlebih, jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.

Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Identitas tersebut berupa pas lintas batas. Selain itu, ada pula KILB yang salah satu fungsinya ialah memberikan pelintas batas fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa dari luar daerah pabean. Lantas, apa itu pas lintas batas dan KILB?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas (PP 34/2019 jo. PMK 80/2019).

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki kartu identitas lintas batas (KILB). Pelintas batas harus memiliki KILB untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, KILB adalah kartu yang dikeluarkan kantor pabean yang membawahi pos pengawas lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas (Pasal 1 angka 6 PMK 80/2019).

Untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Permohonan diajukan dengan melampirkan dua dokumen antara lain fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, pas lintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kepala Kantor Pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan KILB. Penelitian tersebut dapat dilakukan melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung.

Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan virtual account KILB. Adapun virtual account KILB tersebut diberikan paling lama 1 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Akun virtual KILB adalah akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) bea cukai melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Apabila virtual account KILB belum diterapkan atau mengalami gangguan maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas. Akun virtual KILB atau hard copy KILB ini memiliki masa berlaku yang terbatas.

Untuk pas lintas batas dengan masa berlaku kurang dari 1 tahun maka virtual account KILB atau hard copy KILB berlaku sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas. Apabila masa berlaku pas lintas batas lebih dari 1 tahun maka KILB hanya berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai tambahan informasi, barang yang dibawa pelintas batas dari luar daerah pabean dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Secara lebih terperinci, barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan