KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Perapian atau Hearth Tax?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Mei 2022 | 14:00 WIB
Apa Itu Pajak Perapian atau Hearth Tax?

PAJAK telah lama menjadi instrumen untuk menghimpun penerimaan. Namun, penerapan pajak tak jarang mempengaruhi pengambilan keputusan wajib pajak. Pengambilan keputusan ini berhubungan dengan cara untuk menekan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Keputusan tersebut tidak melulu terkait dengan model bisnis atau profesi yang digeluti. Namun, berdasarkan histori, ada penerapan suatu jenis pajak yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap perubahan arsitektur karena strategi untuk penghindaran pajak.

Selain window tax yang sempat membuat banyak rumah di Inggris tidak berjendela atau menutup jendelanya dengan bata, ada pula hearth tax (pajak perapian). Pajak yang kini tidak berlaku ini sempat membuat wajib pajak memilih untuk menutup cerobong asapnya. Lantas, apa itu pajak perapian?

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Definisi
PAJAK perapian adalah pajak properti yang sempat berlaku di negara-negara tertentu selama periode abad pertengahan dan modern awal. Pajak ini dipungut berdasarkan jumlah perapian yang dimiliki setiap keluarga atau semua orang yang tinggal di bawah satu atap dan di sekitar perapian yang sama (Conway, 2019; Muscato, online).

Konsep pajak perapian pertama kali diterapkan pada masa Kekaisaran Bizantium sekitar abad ke-7. Pajak perapian pada masa ini disebut sebagai kapikon (pajak asap). Pajak ini dikenakan pada setiap rumah tangga berdasarkan jumlah perapian yang dimiliki (Conway, 2019).

Selain itu, masih menurut Conway, pajak perapian juga sempat diterapkan di Prancis pada masa kepemimpinan Raja Philip the Fair (Philip IV), Inggris pada masa kepemimpinan Raja Charles II, serta Irlandia pada abad ke-17.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penerapan pajak perapian di Inggris dimaksudkan sebagai pajak atas kekayaan dengan menggunakan jumlah perapian dan cerobong asap yang dimiliki setiap rumah tangga sebagai proxy kekayaan rumah tangga (Conway, 2019).

Namun demikian, menurut Muscato, seseorang tidak harus benar-benar memiliki perapian untuk dikenakan pajak ini. Sebab, pajak perapian dikenakan terhadap orang yang menempati rumah tersebut. Artinya, bisa saja pajak perapian menjadi beban bagi penyewa rumah.

Dalam hal, terdapat rumah yang tidak dihuni maka pemilik rumah menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak perapian. Kendati sama-sama menyasar kepemilikan perapian sebagai objek, setiap pemerintah yang menerapkan pajak ini memberikan pengecualian tertentu.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Misal, Conway menjelaskan Kekaisaran Bizantium mengecualikan panti asuhan, rumah sakit, serta lembaga biara dan keagamaan dari pajak perapian. Namun, tidak ada pengecualian bagi orang miskin atau fakir.

Alhasil, banyak keluarga yang lebih memilih mendirikan biara untuk menghindari pajak dan membuat jumlah biara tumbuh secara drastis.

Sementara itu, pengecualian pajak perapian di Inggris berlaku terhadap lembaga amal dan perapian untuk industri. Selain itu, keluarga miskin yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak lokal ke paroki atau gereja juga dibebaskan dari pajak perapian (Conway, 2019).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara garis besar, terdapat 2 macam cara yang digunakan untuk menghitung pajak terutang atas pajak perapian. Pertama, menghitung jumlah cerobong asap. Beberapa pemerintah mewajibkan perapian untuk memiliki cerobong asap.

Tujuannya untuk memungkinkan pemungut pajak menghitung jumlah perapian tanpa memasuki rumah wajib pajak. Hal ini pula yang membuat pajak perapian, dalam beberapa literatur, disebut juga sebagai pajak cerobong asap (chimney tax).

Kedua, memasuki setiap rumah guna menentukan jumlah perapian. Hal ini di antaranya berlaku di Inggris setelah inspeksi visual cerobong asap dari bagian luar dianggap tidak akan secara akurat mencerminkan jumlah perapian yang berfungsi pada setiap tempat tinggal.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Conway, pajak perapian tidaklah populer. Banyak pembayar pajak mengambil tindakan untuk menghindarinya dengan dengan memblokir cerobong asap agar tidak dihitung sebagai perapian yang berfungsi. Namun, tindakan tersebut terkadang justru dapat menyebabkan kebakaran.

Ketidakpopuleran pajak perapian, membuat pemerintah mulai menghapus pajak ini. Di Inggris, pajak perapian dihapus setelah Revolusi Agung 1688. Alasan pajak ini dihapus salah satunya karena cara penilaiannya yang mengharuskan penilai pajak memasuki setiap rumah wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan