KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Dalam penerapannya, eksportir atau kuasanya harus menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai tempat pemuatan.

Dokumen PEB yang telah disampaikan itu kemudian akan dilakukan penelitian. Dalam kondisi tertentu, petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC) dapat menerbitkan nota pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian. Lantas, apa itu nota pemberitahuan penolakan?

Ketentuan mengenai nota pemberitahuan penolakan (NPP) di antaranya diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019 tersebut, NPP didefinisikan sebagai:

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”

PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. Adapun PEB dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

Berdasarkan definisi tersebut, eksportir atau kuasanya tidak cukup hanya sekadar membuat menyampaikan PEB. Eksportir atau kuasanya juga harus mengisi dan melengkapi setiap unsur PEB dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila terdapat kesalahan pengisian dokumen, DJBC akan menerbitkan NPP sebagai informasi dokumen tersebut tidak dapat diterima. Setelah diterbitkan NPP maka eksportir atau kuasanya harus memperbaiki dokumen tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Terdapat beragam latar belakang yang membuat NPP diterbitkan. Misal, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau terdapat ketidaksesuaian perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak