EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Dalam penerapannya, eksportir atau kuasanya harus menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai tempat pemuatan.
Dokumen PEB yang telah disampaikan itu kemudian akan dilakukan penelitian. Dalam kondisi tertentu, petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC) dapat menerbitkan nota pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian. Lantas, apa itu nota pemberitahuan penolakan?
Ketentuan mengenai nota pemberitahuan penolakan (NPP) di antaranya diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019 tersebut, NPP didefinisikan sebagai:
“Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”
PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. Adapun PEB dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
Berdasarkan definisi tersebut, eksportir atau kuasanya tidak cukup hanya sekadar membuat menyampaikan PEB. Eksportir atau kuasanya juga harus mengisi dan melengkapi setiap unsur PEB dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan atau kondisi yang sebenarnya.
Apabila terdapat kesalahan pengisian dokumen, DJBC akan menerbitkan NPP sebagai informasi dokumen tersebut tidak dapat diterima. Setelah diterbitkan NPP maka eksportir atau kuasanya harus memperbaiki dokumen tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Terdapat beragam latar belakang yang membuat NPP diterbitkan. Misal, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau terdapat ketidaksesuaian perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.