KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Apa Itu Nota Keuangan?

PADA hari ini, Jumat (16/8/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan. Seperti telah menjadi tradisi, penyampaian pidato tersebut memang dilaksanakan sehari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setiap 16 Agustus.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Jokowi mengawali agendanya dengan menyampaikan pidato kenegaraan. Pidato ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, Jokowi akan berpidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Lantas, apa itu nota keuangan?`Merujuk laman Ditjen Perbendaharaan, nota keuangan merupakan suatu dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan RUU APBN.

Sebagai suatu penjabaran, nota keuangan menyajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam 1 periode anggaran atau 1 tahun fiskal.

Nota keuangan memegang peranan penting karena memberikan gambaran terkait dengan perencanaan pendapatan dan pengalokasian pengeluaran. Dokumen ini juga dimaksudkan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selain itu, nota keuangan juga bisa menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memahami rencana keuangan dan tujuan ekonomi pemerintah pada periode anggaran yang ditetapkan. Secara ringkas, nota keuangan umumnya menjabarkan 6 informasi.

Pertama, asumsi dasar makro. Nota keuangan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan serta asumsi-asumsi yang mendasari perhitungan tersebut. Sumber dan asumsi ini seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.

Kedua, pendapatan negara. Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara, seperti PPh, PPN, kepabeanan dan cukai, dan lain-lain. Rencana pendapatan ini menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Ketiga, belanja negara. Bagian ini memerinci pengeluaran pemerintah yang mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lainnya. Setiap sektor akan diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.

Keempat, arah kebijakan fiskal. Nota keuangan memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan. Misal, rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi, serta insentif ekonomi.

Kelima, defisit dan pembiayaan anggaran. Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Hal ini meliputi perincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan, serta rencana pembayaran kembali.

Keenam, risiko dan tantangan. Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin memengaruhi pelaksanaan rencana keuangan. Contoh, fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global, atau risiko dalam implementasi kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah