KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Apa Itu Nota Keuangan?

PADA hari ini, Jumat (16/8/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan. Seperti telah menjadi tradisi, penyampaian pidato tersebut memang dilaksanakan sehari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setiap 16 Agustus.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Jokowi mengawali agendanya dengan menyampaikan pidato kenegaraan. Pidato ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, Jokowi akan berpidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Lantas, apa itu nota keuangan?`Merujuk laman Ditjen Perbendaharaan, nota keuangan merupakan suatu dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan RUU APBN.

Sebagai suatu penjabaran, nota keuangan menyajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam 1 periode anggaran atau 1 tahun fiskal.

Nota keuangan memegang peranan penting karena memberikan gambaran terkait dengan perencanaan pendapatan dan pengalokasian pengeluaran. Dokumen ini juga dimaksudkan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Selain itu, nota keuangan juga bisa menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memahami rencana keuangan dan tujuan ekonomi pemerintah pada periode anggaran yang ditetapkan. Secara ringkas, nota keuangan umumnya menjabarkan 6 informasi.

Pertama, asumsi dasar makro. Nota keuangan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan serta asumsi-asumsi yang mendasari perhitungan tersebut. Sumber dan asumsi ini seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.

Kedua, pendapatan negara. Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara, seperti PPh, PPN, kepabeanan dan cukai, dan lain-lain. Rencana pendapatan ini menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Ketiga, belanja negara. Bagian ini memerinci pengeluaran pemerintah yang mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lainnya. Setiap sektor akan diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.

Keempat, arah kebijakan fiskal. Nota keuangan memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan. Misal, rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi, serta insentif ekonomi.

Kelima, defisit dan pembiayaan anggaran. Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Hal ini meliputi perincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan, serta rencana pembayaran kembali.

Keenam, risiko dan tantangan. Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin memengaruhi pelaksanaan rencana keuangan. Contoh, fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global, atau risiko dalam implementasi kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP