KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Apa Itu Nota Keuangan?

PADA hari ini, Jumat (16/8/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan. Seperti telah menjadi tradisi, penyampaian pidato tersebut memang dilaksanakan sehari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setiap 16 Agustus.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Jokowi mengawali agendanya dengan menyampaikan pidato kenegaraan. Pidato ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, Jokowi akan berpidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, apa itu nota keuangan?`Merujuk laman Ditjen Perbendaharaan, nota keuangan merupakan suatu dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan RUU APBN.

Sebagai suatu penjabaran, nota keuangan menyajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam 1 periode anggaran atau 1 tahun fiskal.

Nota keuangan memegang peranan penting karena memberikan gambaran terkait dengan perencanaan pendapatan dan pengalokasian pengeluaran. Dokumen ini juga dimaksudkan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selain itu, nota keuangan juga bisa menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memahami rencana keuangan dan tujuan ekonomi pemerintah pada periode anggaran yang ditetapkan. Secara ringkas, nota keuangan umumnya menjabarkan 6 informasi.

Pertama, asumsi dasar makro. Nota keuangan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan serta asumsi-asumsi yang mendasari perhitungan tersebut. Sumber dan asumsi ini seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.

Kedua, pendapatan negara. Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara, seperti PPh, PPN, kepabeanan dan cukai, dan lain-lain. Rencana pendapatan ini menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Ketiga, belanja negara. Bagian ini memerinci pengeluaran pemerintah yang mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lainnya. Setiap sektor akan diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.

Keempat, arah kebijakan fiskal. Nota keuangan memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan. Misal, rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi, serta insentif ekonomi.

Kelima, defisit dan pembiayaan anggaran. Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit. Hal ini meliputi perincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan, serta rencana pembayaran kembali.

Keenam, risiko dan tantangan. Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin memengaruhi pelaksanaan rencana keuangan. Contoh, fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global, atau risiko dalam implementasi kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya