KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB
Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

PEMBEBASAN cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pembebasan cukai tersebut diberikan atas barang kena cukai (BKC) tertentu.

Baru-baru ini, pemerintah memperbarui ketentuan pembebasan cukai melalui PMK 82/2024. Beleid yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 tersebut mencabut sejumlah aturan terdahulu di antaranya PMK 109/2010 tentang Pembebasan Cukai.

PMK 82/2024 di antaranya mengatur sejumlah BKC dengan pembebasan cukai yang hanya dapat digunakan apabila orang atau badan telah mendapatkan nomor pokok pengguna (NPPP). Lantas, apa itu NPPP?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

NPPP adalah nomor yang diberikan kepada pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan pembebasan cukai. Pengguna berarti orang atau badan hukum yang akan menggunakan BKC dengan pembebasan cukai yang telah mendapatkan NPPP.

Untuk mendapatkan NPPP, orang atau badan harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan memenuhi persyaratan fisik dan administratif. Secara umum, persyaratan fisik yang harus dipenuhi terdiri atas 2 syarat:

  1. memiliki tempat khusus untuk menimbun BKC dengan pembebasan cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya.
  2. memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai.

Terkait dengan syarat fisik, berlaku khusus untuk BKC dengan pembebasan cukai yang digunakan dalam proses produksi terpadu. Sementara itu, syarat administratif berbeda-beda tergantung pada jenis BKC dengan pembebasan yang akan digunakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, tidak semua orang atau badan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran untuk memiliki NPPP.

Pihak yang mendapat pengecualian tersebut adalah orang atau badan yang memiliki izin tempat penimbunan berikat (TPB). Adapun pemilik izin TPB dapat menggunakan izin TPB-nya sekaligus sebagai NPPP.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, kepala KPUBC dan KPPBC akan menerbitkan NPPP terhadap pihak yang telah memenuhi syarat. Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode kantor, dan kode jenis pembebasan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini