KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB
Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

PEMBEBASAN cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pembebasan cukai tersebut diberikan atas barang kena cukai (BKC) tertentu.

Baru-baru ini, pemerintah memperbarui ketentuan pembebasan cukai melalui PMK 82/2024. Beleid yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 tersebut mencabut sejumlah aturan terdahulu di antaranya PMK 109/2010 tentang Pembebasan Cukai.

PMK 82/2024 di antaranya mengatur sejumlah BKC dengan pembebasan cukai yang hanya dapat digunakan apabila orang atau badan telah mendapatkan nomor pokok pengguna (NPPP). Lantas, apa itu NPPP?

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

NPPP adalah nomor yang diberikan kepada pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan pembebasan cukai. Pengguna berarti orang atau badan hukum yang akan menggunakan BKC dengan pembebasan cukai yang telah mendapatkan NPPP.

Untuk mendapatkan NPPP, orang atau badan harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan memenuhi persyaratan fisik dan administratif. Secara umum, persyaratan fisik yang harus dipenuhi terdiri atas 2 syarat:

  1. memiliki tempat khusus untuk menimbun BKC dengan pembebasan cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya.
  2. memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai.

Terkait dengan syarat fisik, berlaku khusus untuk BKC dengan pembebasan cukai yang digunakan dalam proses produksi terpadu. Sementara itu, syarat administratif berbeda-beda tergantung pada jenis BKC dengan pembebasan yang akan digunakan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, tidak semua orang atau badan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran untuk memiliki NPPP.

Pihak yang mendapat pengecualian tersebut adalah orang atau badan yang memiliki izin tempat penimbunan berikat (TPB). Adapun pemilik izin TPB dapat menggunakan izin TPB-nya sekaligus sebagai NPPP.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, kepala KPUBC dan KPPBC akan menerbitkan NPPP terhadap pihak yang telah memenuhi syarat. Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode kantor, dan kode jenis pembebasan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini