KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB
Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

PEMBEBASAN cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pembebasan cukai tersebut diberikan atas barang kena cukai (BKC) tertentu.

Baru-baru ini, pemerintah memperbarui ketentuan pembebasan cukai melalui PMK 82/2024. Beleid yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 tersebut mencabut sejumlah aturan terdahulu di antaranya PMK 109/2010 tentang Pembebasan Cukai.

PMK 82/2024 di antaranya mengatur sejumlah BKC dengan pembebasan cukai yang hanya dapat digunakan apabila orang atau badan telah mendapatkan nomor pokok pengguna (NPPP). Lantas, apa itu NPPP?

Baca Juga:
Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

NPPP adalah nomor yang diberikan kepada pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan pembebasan cukai. Pengguna berarti orang atau badan hukum yang akan menggunakan BKC dengan pembebasan cukai yang telah mendapatkan NPPP.

Untuk mendapatkan NPPP, orang atau badan harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan memenuhi persyaratan fisik dan administratif. Secara umum, persyaratan fisik yang harus dipenuhi terdiri atas 2 syarat:

  1. memiliki tempat khusus untuk menimbun BKC dengan pembebasan cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya.
  2. memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai.

Terkait dengan syarat fisik, berlaku khusus untuk BKC dengan pembebasan cukai yang digunakan dalam proses produksi terpadu. Sementara itu, syarat administratif berbeda-beda tergantung pada jenis BKC dengan pembebasan yang akan digunakan.

Baca Juga:
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Namun, tidak semua orang atau badan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran untuk memiliki NPPP.

Pihak yang mendapat pengecualian tersebut adalah orang atau badan yang memiliki izin tempat penimbunan berikat (TPB). Adapun pemilik izin TPB dapat menggunakan izin TPB-nya sekaligus sebagai NPPP.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, kepala KPUBC dan KPPBC akan menerbitkan NPPP terhadap pihak yang telah memenuhi syarat. Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode kantor, dan kode jenis pembebasan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Rabu, 06 November 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI AMBON

DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Anggota KSO Beri Kontribusi Jasa Manajemen ke KSO, Dipotong PPh?

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak