PEMBEBASAN cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pembebasan cukai tersebut diberikan atas barang kena cukai (BKC) tertentu.
Baru-baru ini, pemerintah memperbarui ketentuan pembebasan cukai melalui PMK 82/2024. Beleid yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 tersebut mencabut sejumlah aturan terdahulu di antaranya PMK 109/2010 tentang Pembebasan Cukai.
PMK 82/2024 di antaranya mengatur sejumlah BKC dengan pembebasan cukai yang hanya dapat digunakan apabila orang atau badan telah mendapatkan nomor pokok pengguna (NPPP). Lantas, apa itu NPPP?
NPPP adalah nomor yang diberikan kepada pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan pembebasan cukai. Pengguna berarti orang atau badan hukum yang akan menggunakan BKC dengan pembebasan cukai yang telah mendapatkan NPPP.
Untuk mendapatkan NPPP, orang atau badan harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan memenuhi persyaratan fisik dan administratif. Secara umum, persyaratan fisik yang harus dipenuhi terdiri atas 2 syarat:
Terkait dengan syarat fisik, berlaku khusus untuk BKC dengan pembebasan cukai yang digunakan dalam proses produksi terpadu. Sementara itu, syarat administratif berbeda-beda tergantung pada jenis BKC dengan pembebasan yang akan digunakan.
Namun, tidak semua orang atau badan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran untuk memiliki NPPP.
Pihak yang mendapat pengecualian tersebut adalah orang atau badan yang memiliki izin tempat penimbunan berikat (TPB). Adapun pemilik izin TPB dapat menggunakan izin TPB-nya sekaligus sebagai NPPP.
Berdasarkan pendaftaran tersebut, kepala KPUBC dan KPPBC akan menerbitkan NPPP terhadap pihak yang telah memenuhi syarat. Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode kantor, dan kode jenis pembebasan cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.