ANCAMAN keamanan arus barang internasional yang meningkat mendorong otoritas kepabeanan untuk memperlebar fokus tugasnya. Tak hanya memungut bea dan cukai, otoritas juga diamanatkan untuk mengamankan arus perdagangan internasional.
Pengamanan arus perdagangan internasional itu di antaranya dilakukan melalui program authorized economic operator (AEO). Secara ringkas, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti eksportir, forwarding, importir, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Operator ekonomi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat/pengakuan sebagai AEO. Dengan memiliki AEO, operator ekonomi akan menjadi trusted partner pemerintah dan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Perlakuan kepabeanan tertentu itu di antaranya berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal. Selain itu, operator ekonomi yang memperoleh pengakuan AEO juga dapat menikmati kemudahan-kemudahan yang disepakati dalam MRA. Lantas, apa itu MRA?
MRA merupakan kependekan dari mutual recognition arrangement atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.
Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Adapun salah satu negara yang telah menyepakati MRA dengan Indonesia adalah Korea Selatan.
Kesepakatan MRA antara DJBC dan Korea Customs Service itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-75/BC/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai AEO dan MRA dapat disimak dalam PMK 227/2014. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.