KAMUS CUKAI

APA ITU MMEA?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 September 2021 | 16:30 WIB
APA ITU MMEA?

Ilustrasi.

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai).

Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, saat ini terdapat 3 jenis objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). BKC tersebut di antaranya adalah minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) atau biasa disebut dengan MMEA. Lantas, sebenarnya apa itu MMEA?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman ini dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Barang cair yang termasuk MMEA antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Sementara itu, definisi dari etil alkohol (EA) atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

MMEA dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan jumlah kandungan EA-nya. Pertama, golongan A yaitu minuman yang mengandung EA sampai dengan 5%. Kedua, golongan B yaitu minuman yang mengandung EA lebih dari 5% - 20%. Ketiga, golongan C yaitu minuman yang mengandung EA lebih dari 20%.

Besaran tarif cukai yang dikenakan atas MMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap liter MMEA. Misalnya, berdasarkan lampiran PMK 158/2018, tarif cukai untuk MMEA golongan B produksi dalam negeri adalah senilai Rp33.000 per liter, sementara untuk yang impor ditetapkan senilai Rp44.000 per liter.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Selain dikenakan tarif cukai yang berbeda, MMEA golongan B dan C produksi dalam negeri serta MMEA impor umumnya memiliki warna pita cukai yang berbeda. Misalnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-16/BC/2019 ada 5 warna berbeda untuk pita cukai MMEA tahun 2020.

Kelimanya adalah warna biru untuk MMEA produksi dalam negeri golongan B, warna cokelat untuk MMEA produksi dalam negeri golongan C, warna hijau untuk MMEA impor golongan A, warna merah untuk MMEA impor golongan B, serta warna ungu untuk MMEA impor golongan C.

Warna dan bentuk pita cukai untuk MMEA tersebut umumnya akan diganti secara berkala. Penggantian ini dilakukan untuk peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. Sementara itu, untuk MMEA produksi dalam negeri golongan A pelunasannya tidak menggunakan pita cukai melainkan pembayaran. Simak “Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Ketentuan lebih lanjut mengenai MMEA dapat disimak dalam Undang-Undang Cukai, PMK 158/2018, Perdirjen Bea dan Cukai No.26/BC/2018 s.t.d.d. Perdirjen Bea dan Cukai No.PER - 06/BC/2020, PMK 191/2009, PMK 52/2020, dan Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER-16/BC/2019.

Simpulan
INTINYA MMEA adalah salah satu objek cukai meliputi semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman tersebut dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Barang cair yang termasuk MMEA itu antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan