KAMUS PAJAK

Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 November 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

ASET pada umumnya mempunyai nilai yang makin berkurang dari waktu ke waktu (kecuali tanah). Nilai aset berkurang karena adanya pemakaian hingga pada akhirnya aset tersebut tidak lagi bisa digunakan dengan baik.

Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilai terkini dalam laporan keuangan. Penyusutan juga dimaksudkan untuk mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Tidak hanya atas aset berwujud, penyusutan juga dapat dilakukan atas aset tak berwujud yang biasa disebut dengan amortisasi. Terkait dengan pajak, biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam akuntansi komersial, terdapat sejumlah metode perhitungan penyusutan di antaranya metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Untuk kepentingan pajak, UU PPh hanya memperkenankan dua metode penyusutan dan amortisasi, salah satunya metode garis lurus.

Definisi
METODE garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan untuk tujuan PPh atas aset yang memenuhi syarat. Metode ini membebankan penyusutan dalam jumlah yang merata sepanjang masa manfaat aset dan mengabaikan keausan atau devaluasi aset yang sebenarnya.

Liberto (2022) menyebut metode penyusutan garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan dan amortisasi. Metode tersebut merupakan cara paling sederhana untuk menghitung berkurangnya nilai aset dari waktu ke waktu

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut Liberto, penyusutan dengan metode garis lurus dihitung dengan membagi selisih antara biaya perolehan aset dan nilai sisa aset dengan masa manfaat aset.

Ketentuan penyusutan dengan metode garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Sementara itu, ketentuan amortisasi dengan garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan kedua pasal itu, metode garis lurus merupakan metode penyusutan yang membebankan biaya penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat ditetapkan untuk harta tersebut. Simak ‘Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Aset berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aset berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Simak ‘Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Selain itu, perhitungan penyusutan aset berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6).

Begitu pula dengan perhitungan amortisasi harus mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang tercantum dalam pasal 11A ayat (2). Simak ‘Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta Berwujud’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?