KAMUS CUKAI

Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contoh, barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Barang kena cukai tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Namun, tidak semua objek cukai otomatis dipungut cukai. Sebab, UU Cukai telah mengatur fasilitas tidak dipungut cukai. Secara ringkas, fasilitas tidak dipungut cukai diberikan terhadap tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat secara sederhana.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tidak dipungutnya cukai atas BKC tersebut dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.

Pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai dan Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No.PER 18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai.

Merujuk PER-18/BC/2017, terdapat sejumlah laporan bulanan yang harus dibuat oleh pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. Laporan tersebut di antaranya adalah LACK-1, LACK-2, dan LACK-10. Lantas, apa itu LACK-1, LACK-2, dan LACK-10?

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara ringkas, LACK-1 adalah laporan penggunaan /persediaan BKC dengan fasiltas tidak dipungut cukai.

Mengacu Pasal 24 PER-18/BC/2017, LACK-1 wajib dibuat pengusaha pabrik yang menggunakan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dalam pembuatan BKC lainnya.

LACK-1 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-1 tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VI PER-18/BC/2017.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, LACK-2 adalah laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai. Mengutip Pasal 28 PER-18/BC/2017, LACK-2 wajib dibuat pemasok yang mengeluarkan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut.

Seperti halnya LACK-1, LACK-2 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-2 harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VIII PER-18/BC/2017.

Kemudian, LACK-10 adalah laporan BKC yang musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC yang selesai dibuat. Berdasarkan Pasal 39 PER-18/BC/2017, LACK-10 wajib dibuat pengusaha pabrik yang BKC-nya musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC selesai dibuat.

Selain LACK-1, LACK-2, dan LACK-10, ada juga LACK-3 hingga LACK-9 yang memiliki fungsinya masing-masing. Secara garis besar, LACK-3 hingga LACK-9 merupakan jenis-jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra