KAMUS CUKAI

Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contoh, barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Barang kena cukai tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Namun, tidak semua objek cukai otomatis dipungut cukai. Sebab, UU Cukai telah mengatur fasilitas tidak dipungut cukai. Secara ringkas, fasilitas tidak dipungut cukai diberikan terhadap tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat secara sederhana.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Tidak dipungutnya cukai atas BKC tersebut dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.

Pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai dan Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No.PER 18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai.

Merujuk PER-18/BC/2017, terdapat sejumlah laporan bulanan yang harus dibuat oleh pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. Laporan tersebut di antaranya adalah LACK-1, LACK-2, dan LACK-10. Lantas, apa itu LACK-1, LACK-2, dan LACK-10?

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara ringkas, LACK-1 adalah laporan penggunaan /persediaan BKC dengan fasiltas tidak dipungut cukai.

Mengacu Pasal 24 PER-18/BC/2017, LACK-1 wajib dibuat pengusaha pabrik yang menggunakan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dalam pembuatan BKC lainnya.

LACK-1 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-1 tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VI PER-18/BC/2017.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, LACK-2 adalah laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai. Mengutip Pasal 28 PER-18/BC/2017, LACK-2 wajib dibuat pemasok yang mengeluarkan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut.

Seperti halnya LACK-1, LACK-2 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-2 harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VIII PER-18/BC/2017.

Kemudian, LACK-10 adalah laporan BKC yang musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC yang selesai dibuat. Berdasarkan Pasal 39 PER-18/BC/2017, LACK-10 wajib dibuat pengusaha pabrik yang BKC-nya musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC selesai dibuat.

Selain LACK-1, LACK-2, dan LACK-10, ada juga LACK-3 hingga LACK-9 yang memiliki fungsinya masing-masing. Secara garis besar, LACK-3 hingga LACK-9 merupakan jenis-jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha