KAMUS PAJAK

Apa Itu Laba Ditahan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Apa Itu Laba Ditahan?

PENGATURAN ulang pengecualian dividen dalam negeri dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja dinilai mendatangkan sejumlah keuntungan di antaranya menghindari perusahaan menumpuk laba ditahan lantaran menghindari pengenaan pajak dividen.

Laba ditahan merupakan istilah yang kerap dijumpai dalam dunia bisnis, tetapi kurang familier bagi sejumlah pihak. Lantas, apa itu laba ditahan (retained earnings)?

Definisi
RETAINED earnings adalah akumulasi laba bersih atau laba perusahaan setelah memperhitungkan pembayaran dividen. Kata retained atau ditahan berarti pendapatan tersebut tidak dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen, tetapi ditahan oleh perusahaan (Fernando, 2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Cambridge Dictionary mengartikan laba ditahan sebagai bagian dari keuntungan perusahaan dalam periode tertentu yang diputuskan untuk disimpan ketimbang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen.

Senada, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan laba ditahan sebagai bagian dari laba setelah pajak yang tidak dibagikan kepada pemegang saham melainkan diinvestasikan kembali ke dalam bisnis.

Pengertian laba ditahan juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Merujuk KBBI, laba ditahan adalah keuntungan korporasi yang tidak dibagikan kepada anggota untuk memperbesar modal atau menutup kerugian.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Definisi laba ditahan juga dijelaskan oleh Weygandt et al dalam bukunya Financial Accounting IFRS Edition. Berdasarkan buku tersebut, laba ditahan diartikan sebagai laba bersih yang ditahan perusahaan untuk digunakan di masa depan (Weygandt et al, 2013)

Merujuk laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba ditahan juga dapat diartikan sebagai saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.

Sehubungan dengan aspek pajak, pengertian laba ditahan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM , serta KUP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PMK 18/2021, laba ditahan adalah akumulasi laba setelah pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan.

Pada beberapa negara, laba ditahan dapat dikenakan tarif PPh badan yang lebih tinggi atau rendah ketimbang laba yang dibagikan. Di negara lain, laba ditahan digunakan untuk reinvestasi, sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan tarif pajak (IBFD, 2015).

Secara sederhana, laba ditahan (retained earnings) merupakan bagian dari laba bersih perusahaan (laba setelah pajak) yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Dengan demikian, laba ditahan dapat dikatakan sebagai sisa laba bersih yang telah dikurangi dividen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?