KAMUS PAJAK

Apa Itu Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Februari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak?

BELUM lama ini, otoritas pajak mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, serta mewujudkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam surat edaran baru tersebut, Ditjen Pajak (DJP) membahas terkait dengan Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa itu Komite Kepatuhan KPP?

Definisi
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, Komite Kepatuhan KPP adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tingkat KPP.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Komite Kepatuhan KPP terdiri atas Kepala KPP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kepala Seksi Pengawasan I sampai dengan VI, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan Supervisor Fungsional Pemeriksa, sesuai dengan penugasan Kepala KPP.

Salah satu tugas dari Komite Kepatuhan KPP adalah menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam menyusun DPP untuk tahun berjalan, Komite Kepatuhan KPP diberikan tenggat waktu, yaitu paling lama pada tanggal 7 Februari.

Dalam penyusunannya, Komite Kepatuhan KPP juga akan menentukan wajib pajak yang termasuk dalam DPP atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya menggunakan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wajib pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan fungsi pengawasan yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dan laporan hasil analisis (LHA) hasil penelitian kepatuhan material di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP juga tak luput dari pengawasan Komite Kepatuhan KPP.

Terdapat beberapa variabel yang diperhatikan Komite Kepatuhan KPP dalam menyusun DPP tersebut. Pertama, daftar sasaran analisis (DSA) kantor pusat DJP dan DSA Kanwil DJP. Kedua, data pemicu.

Ketiga, wajib pajak high wealth individuals (HWI) dan wajib pajak perusahaan grup. Keempat, wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kelima, daftar sasaran analisis bersama (DSAB) antara DJP, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Anggaran serta daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

Keenam, tingkat kemampuan bayar (ability to pay). Ketujuh, daftar wajib pajak yang sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. Kedelapan, daftar wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela.

Kesembilan, wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kesepuluh, wajib pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), analisis SPT, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis proses bisnis, termasuk data yang mendekati kedaluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.

Dalam menyusun DPP, Komite Kepatuhan KPP juga memperhatikan parameter kewilayahan seperti wajib pajak baru hasil dari kegiatan ekstensifikasi atau data statistik kewilayahan atas zona pengawasan.

Parameter selanjutnya adalah hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang dilakukan melalui pengolahan dan pengayaan dengan data yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Parameter terakhir adalah hasil pengolahan dan pengayaan berupa data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP.

Penetapan wajib pajak dalam DPP juga mempertimbangkan total estimasi penerimaan pajak dalam rencana pengamanan penerimaan pajak di KPP untuk memenuhi target penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang diampu oleh seksi pengawasan di KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?